Antasari Tarik Pengujian UU Kejaksaan, Terkait Pemeriksaan Jaksa Harus Ijin Tertulis Jaksa Agung

* Memilih ajukan PK setelah pemerintahan SBY berakhir
- Selasa, 15 April 2014 20:23 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, secara resmi mencabut uji materi Pasal 8 ayat (5) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terkait pemeriksaan jaksa harus izin tertulis jaksa agung. Pencabutan permohonan UU Kejaksaan di MK ini didasari kecintaan Antasari terhadap lembaga kejaksaan sebagai tempat dia meniti karier dan menimba ilmu.“Sekarang emosinya (Antasari) sudah turun. Dia tidak ingin lagi konfrontasi dengan lembaga tempat dia meniti karier, meski di akhir karirnya tidak mendapatkan perlindungan dari kejaksaan,” kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman usai mendaftarkan pencabutan pengujian UU Kejaksaan bernomor 55/PUU-IX/2013 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/4/2014) lalu.Boyamin mengatakan tidak adanya perlindungan yang dimaksudkan lantaran kejaksaan tetap menerima dan menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dari kepolisian. Padahal, berkas perkaranya tidak memenuhi syarat karena tidak adanya surat izin tertulis dari Jaksa Agung seperti termuat dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.Pasal yang dimaksud berbunyi, “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Boyamin mengungkapkan kliennya  termasuk pihak yang ikut menyusun dan memperjuangkan sampai disahkan oleh DPR ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Dikatakan Boyamin, Antasari menyadari bahwa pasal tersebut tetap diperlukan sebagai tameng perlindungan bagi jaksa saat menjalankan tugasnya. Selain itu, pasal ini untuk melindungi jaksa dari upaya kriminalisasi dari pihak lain.“Cukuplah Antasari menjadi korban kriminalisasi dan tidak perlu ada lagi korban-korban kriminalisasi dari sistem hukum yang memang masih memerlukan perbaikan dan itikad baik semua pihak untuk membangun hukum yang adil, kredibel dan dipercaya masyarakat luas,” harapnya.Dia mengaku pencabutan permohonan ini hanya mengatasnamakan Antasari sebagai pihak yang memiliki legal standing (kedudukan hukum). Andi Syamsuddin dan Boyamin, pemohon lain, baru akan mengajukan pencabutan permohonan ini pada pekan depan.“Pencabutan ini hanya Antasari karena pihak yang paling memiliki legal standing. Untuk saya dan Pak Andi Syamsuddin akan mencabut permohonan ini minggu depan. Kalaupun kita tidak mencabut tetap saja kita merasa tidak punya legal standing, karena yang punya legal standing hanya Pak Antasari,” tegasnya.Sebelumnya, Antasari bersama Andi Syamsuddin Iskandar dan Ketua MAKI Boyamin Saiman mempersoalkan Pasal 8 ayat(5) UU Kejaksaan. Sebab, selama proses pemeriksaan kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari tak pernah mengantongi surat izin dari Jaksa Agung seperti disyaratkan pasal itu. Sementara status Antasari kala itu masih sebagai jaksa.Mereka menilai berlakunya pasal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi atau persamaan di muka hukum. Sebab, telah membedakan antara warga negara dan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal itu.Berakhirnya rezim SBY

Terkait kasus pidana pembunuhan berencana Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengaku tengah menyiapkan semua materi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya setelah MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali.Namun, kata Boyamin, permohonan PK Antasari akan didaftarkan ke MA setelah berakhirnya rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia beralasan pengajuan PK dilakukan setelah SBY lengser lantaran Antasari korban kriminalisasi rezim yang berkuasa.Jadi, jika PK diajukan saat SBY masih berkuasa diperkirakan akan sia-sia. Sebab, berkaca pada pengajuan PK sebelumnya yang telah menyertakan bukti-bukti kuat yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasruddin, tetap saja PK itu ditolak. “Antasari adalah korban kriminalisasi kekuasaan,” tegasnya.Antasari, lanjut Boyamin, akan dengan sabar menunggu waktu yang tepat untuk mendaftarkan PK. Jangankan hanya lima bulan rezim SBY berakhir, setahun pun akan tetap sabar menanti. (kum-onl/d)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Satlantas Polres Belawan Kenalkan Rambu Lalu Lintas di PAUD Antasari

Hukum

Pagelaran Busana, Kreativitas Mentransformasikan Budaya Nusantara

Hukum

Satlantas Polres Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 kepada Pelajar di Labuhan Deli

Hukum

Mantan Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari di Sidang Eks Karo Paminal

Hukum

STKIP Pangeran Antasari Gelar STIPA Vaganza

Hukum

Antasari Pertanyakan Eksekusi Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra