Medan (SIB)- PT PLN (Persero) dan PT PLN (Persero) wilayah Sumut, tidak tanggung mengucurkan dana sebesar Rp 23,9 Miliyar milik rakyat untuk jaminan pengalihan tahanan terhadap mantan manager PT PLN sektor pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman sebagai terdakwa korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23,9 miliar. Uang tersebut langsung ditransfer dari PT PLN ke kas keuangan Pengadilan Negeri (PN) Medan."Dalam amar pengalihan tahanan menetapkan Ir Hermawan Arif Budiman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota terhitung pada tanggal 8 April 2014. Dengan memenuhi syarat, yakni tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, hadir dalam pemeriksaan persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan dan dalam pengalihan tahan memberikan uang jaminan sebesar Rp 23.9 Miliyar," ucap Humas PN Medan, Neslon J Marbun kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (10/4) lalu.Tidak saja uang penjamin senilai kerugian yang diberikan kepada PN Medan, sejumlah petinggi Direksi perusahaan plat merah itu secara pribadi menjamin Hermawan dalam pengalihan tahanan tersebut. Seperti Nur Pamudji selaku Direktur Utama (Dirut) PT.PLN (Persero), Bernatus Sudarmanta GM PT.PLN (Persero) Pembangkitan Wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut) dan Ratna Sari Samsudin, istri Hermawan."Setelah membaca permohonan dari General Manajer Pembangkitan Sumbagut, bahwa alasan mereka mengajukan pengalihan tahanan karena terdakwa orang terbaik di PT PLN (Persero) dan sebagai Mechanical Engineer Gas Turbin yang sangat diperlukan tenaga dan pemikiranya untuk mengatasi krisis listrik di sumut. Dengan itu PT.PLN (Persero) menimbang menitipkan uang sebesar Rp.23,9 M ke rekening PN Medan,"kata Nelson.Dengan surat penetapan pengalihan penahanan terdakwa Hermawan Arif Budiman No.19/pidsus/K2014/ PN Medan, terdakwa sudah menghirup udara bebas pada tanggal 8 April 2014 yang lalu dan terdakwa sudah ditetapkan sebagai tahanan pengalihan kota, tutur Nelson.Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melaporkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut atas pengalihan penahanan mantan manager PLN sektor pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman. "Sudah kita pikirkan dan segera melapor dan menyurati KT dan PT Sumut. Karena kita menilai tidak patut (pengalihan tahanan kota) diberikan kepada terdakwa korupsi. Apa lagi uang sebesar itu (Rp.23,9 miliar)," ungkap Direktur LBH Medan, Surya Adinata.Surya juga mempertanyakan dari mana terdakwa mendapatkan uang jaminan sebesar Rp 23,9 miliar. Seharusnya Pengadilan Tipikor Medan memberikan keterangan jelas dihadapan publik atas uang jaminan itu. Jangan sampai masyarakat luas mempertanyakan kredibilitas penegak hukum di Pengadilan Tipikor Medan menegakkan hukum dan mengadili terdakwa korupsi."Kalau itu benar itu pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyidikan kasus ini di PLN kembali. Aku pikir tidak ada alokasi dana untuk pengalihan penahanan itu dari PLN, Itu pertama. Kedua, kalau itu pribadi dari mana ? Cukup gaji dengan jabatannya untuk membayarnya. Apa lagi, lebih aneh kalau uang jaminan itu dari uang hasil korupsinya. Gawat sudah," kata Surya.Surya menilai tidak pantas majelis hakim memberikan pengalihan tahanan kota terhadap terdakwa korupsi. Sudah pantas kita laporkan hal ini ke KY. Sangat aneh dan ganjil karena bisa menjadi hal buruk bagi penegakan hukum kita sendiri," tuturnya.Diberitakan, penetapan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Klas I Medan Tanjung Gusta menjadi tahanan kota itu dibacakan majelis hakim diketuai Jonner Manik dengan hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba, pada persidangan Senin (7/4) sore lalu."Pengalihan tahanan dilakukan hakim. Jadi, dilaksanakan tahanan kota dengan dijaminan senilai Rp23,9 M,†ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Saat dikonfirmasi kemarin siang.Disinggung soal uang jaminan yang sangat besar, Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri SH hanya tersenyum, sembari mengatakan semua itu wewenang dari majelis hakim pengadilan Tipikor Medan. "Iya besar, Tapi itu wewenang hakim lah. Kita hanya mengikuti keputusan hakim. Kemudian, menjalani putusan itu," ujar Jufri.(A22/ r)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.