Dilarang MK Ajukan PK, Jaksa Agung: Kami akan Tetap Ajukanhu

- Selasa, 07 Juni 2016 20:17 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Kejaksaan berpegang pada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA)."MA memberi akses untuk kita memberikan PK dari putusan yang mereka keluarkan atau yurisprudensi. Ke depan kami akan tetap ajukan PK karena jaksa mewakili kepentingan korban kejahatan dan negara," kata Prasetyo saat rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6)."Kami akan tetap ajukan PK bila dirasa perlu," lanjut Pras, demikian ia biasa disapa.Putusan itu diketok saat MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran yang menggugat KUHAP. Anna merupakan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra yang hingga kini statusnya masih buron."Saya telepon langsung MK tanyakan kenapa menyatakan jaksa tak bisa mengajukan PK. Konon jawabannya adalah untuk melindungi keadilan bagi terpidana," ujarnya."Saya sampaikan bahwa pencari keadilan bukan hanya pelaku kejahatan tapi juga korban kejahatan," tambah Prasetyo.Jaksa Agung lalu meminta bantuan ke Komisi III terkait polemik ini. Ke depan saat pembahasan revisi UU KUHAP, Prasetyo berharap Komisi III mempertimbangkan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK ini."Kami mohon dengan sangat ketika membahas revisi KUHAP, tetap bisa mendukung kami agar jaksa tetap bisa mengajukan PK. Demi terciptanya keseimbangan," ujar Prasetyo.Sebelumnya diberitakan, Anna mengajukan permohonan penafsiran ke MK. Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pasal itu berbunyi:Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan."Pasal 263 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo," putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (13/5).Dengan putusan itu maka Pasal 263 ayat 1 haruslah dimaknai jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Sebab bisa menimbulkan dua pelanggaran prinsip PK yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK. Subjek PK adalah terpidana atau ahli warisnya dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas."Apabila memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan," cetus MK yang diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut