Medan (SIB)- Pengamat Sosial Shohibul Anshor Siregar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah kaprah yang berniat mengajak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk bertemu Presiden Jokowi terkait upaya meningkatkan gaji anggotanya masing-masing."Tugas KPK itu bukan itu, tugas KPK itu memberantas korupsi," tegasnya, Selasa (24/5) lalu.Dia menilai, alasan KPK meningkatkan gaji polisi dan jaksa untuk bisa meminimalisasi praktik korupsi di kalangan keduanya, hanyalah asumsi lama. "Itu adalah asumsi lama. Tidak pengaruh dengan meminimalisir angka korupsi," ucap dia.Lanjutnya, KPK seharusnya terfokus melakukan pemberantasan korupsi yang besar bukan terfokus pada polisi dan jaksa yang melakukan penyelewengan dana kecil. "Saya contohkan oknum Polantas yang di jalan, itu korupsi yang sangat kecil dan bukan merugikan negara," jawabnya.Menurutnya, cara menaikan gaji kepada polisi dan jaksa bukanlah cara untuk menekan angka korupsi. "Kembali lagi kepada mental diri masing-masing. Walaupun gaji banyak namun mentalnya lemah tetap aja terjadi korupsi," tambah dia.Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, kenaikan gaji itu tidaklah menjamin bahwasanya, seseorang tidak melakukan tindak kejahatan korupsi. Sebab, bila memang mentalnya mental koruptor akan tetap melakukan praktik korupsi. Apalagi sudah ketagihan, dan tidak terproses oleh hukum.?Bagi Surya, menaikkan gaji Polisi atau pegawai negeri lainnya bukanlah solusi yang tepat untuk meminimalisir tindak kejahatan korupsi. Namun, lebih tepat menanamkan revolusi mental sejak dini terhadap individu Polisi pada saat pendidikan dasar.?Kata Surya, memang tak ada salahnya menaikkan gaji Polisi. Namun harus dilihat dari jejak rekam individual polisi, terkait prestasi apa yang ia dapatkan dalam melakukan pengandian ke masyarakat.?Bahkan, menurut Surya menaikkan gaji Polisi, bisa jadi menumbuhkan masalah baru. Alasannya, diduga Polisi akan melakukan hal-hal yang menyimpang, seperti terjun ke hiburan-hiburan malam karena kemampuan ekonominya yang mumpuni. (A20/A22/h)