Ketua Granat Sumut:

Ada Kejanggalan Ditundanya Sidang Sabu 12 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Sampai 6 Kali

- Selasa, 14 Juni 2016 18:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sumut menilai ada kejanggalan dengan ditundanya sidang sabu 12 Kg dan 20 ribu pil ekstasi dengan tiga terdakwa sampai enam kalinya."Sudah pasti ada kejanggalan, kenapa sampai enam kali ditunda," cetus Ketua Granat Sumut Hamdani Harahap, Rabu (8/6) lalu.Padahal, katanya, bila memang berkas sudah lengkap maka kasus belasan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi itu sidang sudah wajib diadili. Namun, sambung dia, bila memang alasan Rencana Tuntutan (Rentut) belum siap harus ditanya ke Kejaksaan Tinggi."Sudah bisa diadili," tutupnya.Seperti pemberitaan sebelumnya, sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12 Kg dan 20 ribu pil ekstasi dengan tiga terdakwa  Tommy, Alim alias Parjan Gohan dan M Arif alias Jon kembali ditunda. Sidang yang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6) beragendakan mendengar pembacaan surat tuntutan ketiga terdakwa itu diketahui ditunda lantaran Rencana Tuntutan (Rentut) belum siap dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Medan Taufik SH  mengatakan "mau kekmana lagi kita buat". Hal itu ia katakan lantaran jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga saat dikonfirmasi di PN Medan menjawab "Rentut belum siap".Menanggapi tertundanya kembali sidang, pengamat hukum kota Medan Muslim Muis SH mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan perkara-perkara.Menurut Muslim kinerja Kasi Pidum Kejari Medan sudah layak dievaluasi. Jika dibandingkan dengan penanganan perkara kasus 270 Kg dengan 4 terdakwa yang hanya 1 kali ditunda persidangannya, berbanding terbalik dengan kasus yang satu ini. "Bayangkan, dalam menuntut kasus 270 Kg, Kejari Medan hanya sekali menunda sidang. Sementara untuk kasus 12 Kg sabu ini, sampai enam kali. Ada apa?. Kita menduga ada tarik ulur dalam mempersiapkan rencana tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus sabu 12 kg. (A20/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut