Pakar Hukum DR Djonggi M Simorangkir SH. MH:

Hukuman Kebiri Sudah Pantas Diberikan kepada Pelaku Kejahatan Seksual

- Selasa, 14 Juni 2016 18:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib_Hukuman-Kebiri-Sudah-Pantas-Diberikan-kepada-Pelaku-Kejahatan-Seksual.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Dr Djonggi M Simorangkir SH.MH
Medan (SIB)- Wakil Ketua Dewan Penasehat Nasional (DPN) Peradi, Dr Djonggi M Simorangkir SH,  sangat setuju dan mendukung langkah Presiden RI Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak."Saya sangat mendukung langkah Presiden RI yang mendatangani Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual khususnya bagi korban anak-anak dibawah umur," kata Djonggi, Jumat (27/5) lalu melalui telefon selulernya.Dijelaskannya, pemberian hukuman kebiri (pengebirian syaraf libido) bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak , agar memberikan efek jera bagi pelaku dan pelaku lainnya.Undang-undang itu perlu dibuat, karena para pelaku kejahatan seksual di bawah umur,  sudah sangat meresahkan anak-anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual."Pelaku ini sangat meresahkan anak-anak, karena pelaku ini memiliki perilaku penyimpangan seks, dan sangat berbahaya bagi anak-anak di bawah umur," katanya.Disebutkannya, pelaku kejahatan seksual itu adalah manusia abnormal dan sudah tidak berperikemanusiaan, karena tega menyetubuhi anak-anak di bawah umur (anak kecil) yang belum mengerti apa-apa, bahkan ada pelaku menghabisi nyawa korbannya."Korban pada umumnya adalah anak-anak yang baik dan masih lugu ," kata pakar hukum pidana tersebut.Jadi menurutnya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di bawah umur sudah pantas diterapkan, karena perilakunya merupakan kejahatan yang luar biasa kejinya, yaitu merusak masa depan anak-anak dan hal itu sangat berbahaya. Namun penerapan pemberian hukuman kebiri harus disahkan DPR."Mudah-mudahan DPR mendukung dan mensyahkan Perppu No 1/2016 tentang Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang (UU), yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di bawah umur," harapnya.Disinggung tentang adanya pro kontra atas hukuman kebiri tersebut, Djonggi dengan tegas mengatakan bahwa orang yang menolak hukuman kebiri itu, tidak mahami derita yang dialami para korban kejahatan seksual tersebut, dimana korban yang masih anak-anak telah hancur masa depannya."Pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, selain memberikan efek jera, juga untuk menjamin hak-hak  orang yang telah dirusak pelaku," ujar Djonggi.(A09/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut