Medan (SIB)- Mengingat semakin maraknya kejahatan seksual terhadap anak-anak, Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik SH MH mengatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak-anak layak diterapkan, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. "Presiden menyetujui hukuman kebiri pasti ada alasannya dan sudah dikaji secara matang sehingga tidak ada alasan juga bagi kita menolaknya. Bila banyak yang mengatakan melanggar HAM, perbuatan pelaku lebih dari melanggar HAM,"katanya kepada SIB di Medan, Jumat (27/5) lalu. Ditambahkannya, perlu bagi pemerintah merevisi kembali UU tentang perlindungan anak, yakni mengubah batas minimal usia anak hanya sampai 15 tahun, lebih dari situ berarti sudah dikatakan dewasa, terkecuali batas usia anak yang menjadi korban tetap minimal 18 tahun. "Kelakuan anak-anak jaman sekarang, apalagi mereka yang terjerat kasus pemerkosaan sudah melebihi kelakuan orang dewasa. Anak-anak sekarang cepat sekali dewasanya," ujarnya. Sementara, Irdalinda SH MH, Hakim PN Medan mengatakan ada atau tidak adanya hukuman kebiri, pemerintah berperan dalam membuat dan memutuskan suatu Perppu, hakim hanya menjalankan dan memutuskan suatu perkara sesuai fakta di persidangan. "Sebagai manusia, pasti ada perasaan kasihan terhadap pelaku bila hukuman kebiri diberikan kepada mereka. Namun bila mengingat perlakuan keji yang diperbuat kepada korban, layak buat mereka hukuman itu. Namun, walaupun demikian bukan semata-mata memutuskan hukuman kebiri pada pelaku gampang dilakukan. Hakim pun dengan demikian harus cermat dan teliti ketika memutuskan suatu hukuman yang benar-benar harus sesuai fakta," jelasnya. Sementara itu Dr Ali Yusran Gea SH MKn berpendapat, rancangan hingga pengesahan hukuman kebiri ini harus dikaji secara detail mulai dari aspek agama, sosial dan budaya hukum masyarakat suatu negara, jangan sampai ini menimbulkan masalah baru nantinya. "Penegakan hukuman di Indonesia ini sudah carut marut, hampir hilang kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negara kita. Bukan hanya disebabkan oleh substansi hukumnya semata, akan tetapi yang lebih merusak adalah moralitas, sehingga yang ada ketidakadilan yang didapatkan oleh masyarakat. Bila kita sama-sama sepakat ini perbuatan darurat maka sudah sepantasnya hukuman yang seberat-beratnya, sebagai efek jera. Bila hukuman sudah sesuai, tidak ada lagi persepsi negatif dari masyarakat atau pun keluarga korban tentang pemberian hukuman di negara kita ini," jelasnya.Lanjutnya, penanganan serius oleh pemerintah dan berbagai pihak sangat diperlukan. Saya rasa untuk mencegah hal ini terjadi, pemerintah harus sepakat melakukan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama pada bagian klausal ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan, yaitu ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati, selama ini hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak terlalu ringan," jelasnya. Sementara Kemalawawati, Ketua BKOW mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak jika ditelusuri bermuara pada pornografi dan minuman keras. Maka, untuk mencegah kasus-kasus itu terulang, penanganannya dimulai dari pemicunya, yaitu penting bagi pemerintah melakukan pemblokiran situs-situs porno sampai bersih bila perlu tidak ada sama sekali. "Anak muda, berani melakukan kejahatan seksual karena sudah dikuasai pengaruh minuman keras. Untuk itu, penting adanya koordinasi antara pemerintah dan seluruh kalangan untuk duduk bersama dan membahas serta merevisi kembali peraturan tentang minuman keras serta lebih intensif lagi terhadap pengawasan peredaran minuman keras dan situs pornografi," katanya. (Dik-2/q)