12 Warga Asing Gugat Tiga Perusahaan Perhotelan di Pengadilan

- Selasa, 21 Juni 2016 18:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Sebanyak 12 warga negara asing, yaitu Nichole Jones, Colin Jones, Petter Joseph Norrish, Lesley Margareth Norrish, Judith Ann Louise Gordon, William James Brehaut, Jane Abigal Yates, Duncan Ross Yates, Gail Doyle, Chris Burnell, Bernhard Weber, dan Ineke Weber mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.Tiga perusahaan itu adalah PT Permata Bahari Mandiri, Karma Royal Group dan PT Karma Development. Gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat didasarkan karena para tergugat tidak menjalankan kewajibannya terhadap perjanjian Purchase Agreement dan Service Agreement di antara para tergugat dan para penggugat. Padahal, para penggugat sudah menjalankan kewajibannya."Bahwa sebagaimana diatur dalam purchase agreement dan service agreement, para penggugat dijanjikan oleh para tergugat untuk menerima keuntungan dan hak-hak eksklusif untuk menempati unit beserta layanan di Royal Bali Beach Club," jelas salinan gugatan yang diterima oleh hukumonline, Jumat (10/6) lalu.Namun sayangnya, kata kuasa hukum para penggugat Sylvia Maladi, sejak tahun 2010 sampai saat ini para tergugat tidak dapat memberikan kejelasan kepada para pengguat untuk dapat menempati unit di Royal Bali Beach Club Resort. Bahkan, keuntungan serta hak-hak ekslusif yang dijanjikan sebelumnya oleh para tergugat tidak pernah dinikmati oleh para penggugat."Permasalahannya begini, kalau kamu membeli sesuatu pasti ingin menggunakan. Ini yang dipermasalahkan. Tidak pernah customer bisa menggunakan atau menikmati dari timeshare hak mereka. Jadi selalu saja ada alasan dari tergugat untuk tidak dapat menyediakan kamar yang tidak tersedia selama ini," jelas Sylvia kepada hukumonline.Dia menjelaskan, para tergugat melakukan sesuatu penawaran yang konsepnya time share. Terdapat dua perjanjian yakni Purchase Agreement, di mana pada saat customer sudah setuju mereka juga harus memenuhi Service Agreement."Kita juga mempertanyakan penjanjian tersebut apakah perjanjian jual beli, lalu kita tanyakan apa yang djual. Apa sebenarnya yang dijual. Kalau kita bilang hotel pasti tidak, kamarnya sendiri juga tidak jadi pernjualan ini yang namanya perjualan terhadap waktu yang diperlukan. Sewa menyewa juga tidak, kalau sewa menyewakan jelas apa objeknya, tapi di sini tidak," paparnya.Kemudian, para penggugat baru menyadari bahwa Purchase Agreement dan Service Agreement yang sudah ditandatangani bukan merupakan suatu bentuk pemberian atau peralihan suatu hak-hak eksklusif kepada para penggugat, baik secara sementara maupun selamanya.Meskipun para penggugat telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Purchase Agreement dan Service Agreement dengan melakukan pembatalan kepada para tergugat, skema perjanjian yang digunakan telah menempatkan para penggugat pada posisi yang tidak jelas dalam mendapatkan hak-haknya."Akibatnya, dalam petitum kami meminta agar purchase agreement dan service agreement antara para penggugat dan tergugat batal demi hukum. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan oleh Para Penggugat. Mengembalikan kembali kepada kondisi semula," tegas Sylvia.Dalam salinan gugatan, para penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar.Dihubungi hukumonline, kuasa hukum tergugat Hendronoto Soesabdo, mengatakan akan berbicara terlebih dahulu kepada kliennya sebelum menyampaikan kepada hukumonline. "Kami konsultasi ke klien kami dahulu sebelum memberikan keterangan," ujar Hendronoto.Untuk diketahui, sidang kasus ini sudah memasuki pembacaan gugatan dan jawaban. Sedangkan tahap pembuktian akan dilaksanakan pada Senin (13/6) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (hukumonline.com/BR1/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut