KPAI: Pelaku Pembuat Vaksin Palsu Harus Dihukum Seberat Beratnya

- Selasa, 28 Juni 2016 17:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Terbongkarnya pabrik pembuat vaksin palsu oleh Bareskrim Mabes Polri terus menjadi perhatian publik. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar aparat berwajib harus menghukum pelaku pembuat vaksi palsu untuk bayi tersebut."Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius, pelaku pantas dipidana seberat-beratnya," kata Wakil Ketua KPAI Susanto, di Jakarta, Sabtu (25/6) lalu.Ia pun mendesak agar pihak kepolisian dan kementerian kesehatan mengusut tuntas hingga tidak ada lagi praktek yang merugikan para ibu dan anak Indonesia."Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas, tidak boleh ada orang yang mengais rezeki atas nama kesehatan. Tetapi, justru mengancam keselamatan orang lain," sebut dia.Kejadian ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan, terlebih adanya dugaan keterlibatan rumah sakit, apotik dalam peredaran vaksi palsu yang telah berjalan 13 tahun ini sangat ditunggu publik."Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit dan apotik mana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat. (Aktual.com/BR1/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut