Mau Tahu Biaya Penanganan Perkara Korupsi? Simak Angka dan Masalahnya

* Menghadirkan Ahli dan Saksi Pakai Biaya
- Selasa, 28 Juni 2016 17:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta(SIB)-  Setiap pemerintahan selalu menegaskan komitmen pada pemberantasan korupsi. Salah satu aspek yang bisa dinilai dari komitmen itu adalah pendanaan, dalam arti biaya yang dialokasikan untuk menangani perkara korupsi. Pertanyaannya, berapa sebenarnya biasa yang dialokasikan untuk menangani satu perkara korupsi? Berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata rincian biaya yang dialokasikan di setiap lembaga penegak hukum tak sama. Di Kejaksaan, misalnya, total biaya satu perkara korupsi hingga tuntas adalah 200 juta rupiah. Rinciannya, 25 juta tahap penyelidikan; 50 juta tahap penyidikan; 100 juta tahap penuntutan. Sisanya, 25 juta lagi, dipakai untuk biaya eksekusi putusan. Di kepolisian biaya penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi juga tak jauh beda, totalnya Rp208 juta per perkara. Di KPK, sistemnya menggunakan sistem pagu. Pagu anggaran tahap penyelidikan 11 miliar rupiah untuk proyeksi 90 perkara. Tahap penyidikan punya pagu anggaran 12 miliar untuk proyeksi 85 perkara.Sementara, untuk tahap penuntutan dan eksekusi dialokasikan 14,329 miliar untuk 85 kasus. Selain itu, masih ada biaya yang digunakan untuk eksekusi pidana badan sebesar 45 miliar rupiah. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Ade Derian mengatakan biaya penanganan perkara korupsi seringkali tidak mencukupi. Apalagi kalau perkaranya kompleks dan bukti yang hendak diperoleh memerlukan biaya yang tidak sedikit. Misalnya, membuat foto udara dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif di Kalimantan butuh biaya 300 jutaan. Dalam kasus semacam ini, kata Ade, Polri minta bantuan dari KPK. "Kita minta asistensi dari KPK," ujarnya dalam semiloka nasional 'Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola dan Kinerja Penanganan Korupsi' di Jakarta, 3 Mei lalu. Biaya penanganan perkara seringkali kurang. Pathor Rahman, Koordinator Jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, memberi contoh perkara yang membutuhkan keterangan ahli. Jika Kejaksaan meminta keterangan ahli, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Masalahnya, penyidik ingin menguatkan penyidikan dengan mengundang ahli yang lebih paham masalah. Penyidik dihadapkan pada fakta, tersangka dan kuasa hukum sering menghadirkan ahli-ahli untuk mementahkan argumen penyidik. Penyidik pun akhirnya mengundang ahli untuk memperkuat alat bukti. Untuk mengatasi problem ini, Pathor Rahman mengusulkan agar Pemerintah mendorong nota kesepahaman Kejaksaan dan Kepolisian dengan kalangan perguruan tinggi. Perguruan tinggi menyediakan ahli yang dibutuhkan, dan sistem pembayaran honorarium ahli ditanggung oleh negara. Nanti, ahli bersangkutan atau kampusnya yang reimburse ke Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara. Biaya minim juga akan menjadi tantangan di daerah kepulauan. Penyidik memerlukan biaya untuk memanggil saksi-saksi yang mungkin tinggal di daerah yang jauh dan membutuhkan biaya transport yang tak sedikit. Menangani perkara korupsi di Jakarta dengan biaya 200 juta mungkin bisa, tetapi di daerah kepulauan? Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga akan menghadapi tantangan jika menangani banyak perkara korupsi. Alokasi biaya penanganan perkara korupsi hanya dua perkara di Kejaksaan Tinggi, dan 1 perkara di Kejaksaan Negeri. Bagaimana kalau lebih dari jumlah itu? Mengoptimalkan anggaran yang ada salah satu jalan keluar. Solusi yang tidak kalah penting adalah koordinasi antarpenegak hukum. "Kalau ada kekurangan dana, kita bisa kerjasama," kata Pathor Rahman. Toh, apa yang dilakukan penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sama-sama untuk kepentingan negara, dan samasama menggunakan biaya dari negara. (hukumonline.com/BR1/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut