Ketua Dewan Penasehat Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM :

Perpu Kebiri Belum Menjamin Efek Jera Bagi Pelaku

- Selasa, 28 Juni 2016 17:58 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Kejahatan dan kekerasan seks terhadap anak Indonesia, saat ini sudah genting, bahkan amat berbahaya. Dari hari ke hari, kejadiannya semakin meningkat sehingga semakin banyak korban.Karena itu, anak Indonesia, baik sebagai korban maupun pelaku, harus diselamatkan, tetapi Perpu Kebiri yang sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum tentu bisa menjamin efek jera bagi para pelaku.Ketua Dewan Penasihat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan SH MM menyatakan hal itu terkait Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Perpu yang dikenal dengan Perpu Kebiri ini diharapkan bisa  mencegah semakin banyak korban anak, sekaligus menyelamatkan anak Indonesia dari kemerosotan moral." Silahkan saja, Perpu Kebiri dilanjutkan penerapanannya. Tetapi, saya melihat selain pelaksanaannya agak sulit dan rumit, belum tentu menjamin efek jera bagi para pelaku," kata Otto Hasibuan seraya menyebutkan yang paling penting jangan menganggap bahwa kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan hal yang sepele.Makanya, semua pihak, harus melihat dan membuka mata, tenaga dan pikiran supaya masalah ini  bisa teratasi atau minimal berkurang.Otto Hasibuan belum bisa membayangkan, bagaimana caranya kebiri dilaksanakan kepada para pelaku, apakah melalui tangan dokter atau para medis lainnya. Lalu, setelah dikebiri, apakah pelakunya menjadi jera atau kapok." Dihukum berat saja, belum tentu yang bersangkutan menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, setelah habis masa hukumannya," tukasnya.Advokat senior yang juga Dosen UGM Yogyakarta ini menegaskan, selain para pelaku, para  korban kejahatan dan kekerasan seksual juga harus mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah maupun masyarakat termasuk Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Sebab, setelah mengalami kejahatan dan kekerasan seksual, masa depan para korban sangat suram, karena secara fisik tidak bisa lagi dikembalikan seperti semula. Kehadirannya di tengah-tengah masyarakat menimbulkan rasa malu, karena menjadi bahan perbincangan yang tiada henti.Karena itu, pemerintah harus hadir memulihkan trauma secara fisik, juga bagimana cara mengatasi masa depannya yang terasa gelap sebagai akibat kejahatan dan kekerasan seksual.Menurut Otto, selain faktor teknologi internet yang bisa diunduh melalui media sosial (medsos), masalah etika dan moral juga sangat memengaruhinya.Bagi anak-anak, kata Otto,  menonton film porno belum tentu dinilai melakukan kesalahan, apalagi tidak ada larangan dari orang tua. Karena tidak ada larangan, maka seolah-olah mendapat izin dari orang tuanya." Apakah, semua orang tua melarang anaknya menonton di internet?" tanya Otto Hasibuan sambil menambahkan, orang tua tidak melarang bisa saja karena sibuk melakukan pekerjaan sehari hari atau karena kurangnya kepedulian.Karena itu, tambah Otto, pendidikan moral dan budi pekerti harus menjadi perhatian pemerintah. Dia berharap, supaya pendidikan moral ini dimasukkan kembali ke dalam kurikulum pendidikan nasional, mulai SD, SMP dan SLTA." Dulu, budi pekerti masuk kurikulum pendidikan nasional sejak tingkat dasar, tetapi sekarang  tidak ada lagi," ujar Otto seakan menilai adanya kealpaan bagi pemerintah tentang budi pekerti yang harus ditanamkan bagi anak-anak sejak dini. (G01/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut