Medan (SIB)- Tindakan negara atau perusahaan BUMN seperti PLN yang mengeluarkan uang Rp 23,9 miliar sebagai jaminan untuk pengalihan penahanan terdakwa korupsi Rp 23,9 miliar, Hermawan Arif Budiman (mantan Manager PLN Sektor Pembangkit Belawan) dari tahanan Rutan ke tahanan Kota, dinilai praktisi hukum suatu tindakan yang aneh dan lucu, bahkan sangat langka terjadi dalam penegakan hukum.“Jika tindakan demikian itu benar terjadi, ini bisa dibilang tergolong aneh dan lucu. Masa perusahaan atau lembaga/Badan Hukum Negara, mengeluarkan uang sebesar yang dituduhkan dikorupsi oknum pejabat di perusahaan negara tersebut, sebagai jaminan untuk mengeluarkan oknum pejabat perusahaan negara tersebut dari tahanan Rutan.Kalau ini betul, merupakan preseden buruk penegakan hukum dalam pemberantasan korupsiâ€, ungkap Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum via ponsel, pekan lalu(15/4), ketika ditanya wartawan SIB pendapatnya seputar penanganan perkara korupsi di PLN yang kini proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Medan.Menurut Runtung Sitepu yang sehari hari Dekan Fakultan Hukum (FH) USU ini, peristiwa ini perlu dipandang dari bebarabagi aspek hukum. Dari satu aspek, ia melihat tindakan demikian suatu penyimpangan karena uang dari lembaga atau perusahaan negara dalam hal ini PLN dikeluarkan oknum pejabat PLN untuk menjamini kepentingan atau perbuatan pribadi HAB, yaitu untuk urusan pengalihan status tahanan Rutan menjadi tahanan kota, sebagai terdakwa korupsi di tubuh PLN tersebut.Untuk itu ia berpendapat, perlu dilakukan pengusutan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, apalagi kasus dugaan korupsi di PLN itu tadinya atas penyidikan Kejaksaan Agung yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.â€Kalau benar uang negara dikeluarkan dan dijadikan untuk menjamini pengalihan penahanan terkait perbuatan pribadi terdakwa,ini suatu penyimpangan dan perlu dilakukan pengusutan.Apa ini bukan aneh dan lucu? Seorang oknum pejabat pada perusahaan berbadan hukum negara atau perusahaan negara didakwa melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Lantas dikeluarkan pula uang sebesar yang didakwa dirugikan untuk menjamini perbuatan terdakwa korupsi dari tahanan Rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Seharusnya Pejabat di PL ikut serius membersihkan dan memberantas korupsi institusinya,†ujar Runtung Sitepu.Mengenai alasan permohonan karena tenaga terdakwa HAB dibutuhkan PLN, sehingga PLN mengeluarkan uang untuk menjamini pengalihan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, menurut Runtung Sitepu juga patut dipertanyakan. Apakah hanya seorang terdakwa HAB saja tenaga ahli dibidang tersebut? Saya kira dari mana pun PLN bisa mencari orang yang ahli, meskipun soal pengalihan status tahanan seorang terdakwa saat masih proses persidangan itu adalah kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut, ujar Runtung.Menanggapi sikap LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan yang mengkritik sikap hakim sehingga berencana mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY), menurut Runtung langkah LBH itu bisa dibilang sudah tepat. Sah-sah saja dilaporkan ke KY supaya diperiksa tentang kemungkinan adanya penyimpangan. Tetapi yang paling penting adalah, penegak hukum perlu mengusut siapa yang me ngeluarkan uang dari perusahaan negara – PLN untuk menjamini perbuatan terdakwa itu.Telah diberitakan, PT PLN (Persero) wilayah Sumut, tidak tanggung mengucurkan dana sebesar Rp 23,9 Miliyar milik untuk pengalihan tahanan mantan manager PT PLN Sektor Pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman (HAB) yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine (FT) pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23,9 milyar. Uang tersebut langsung ditransfer dari PT PLN ke kas keuangan Pengadilan Negeri (PN) Medan."Dalam amar penetapan pengalihan tahanan, menetapkan Ir Hermawan Arif Budiman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota terhitung pada tanggal 8 April 2014. Dengan memenuhi syarat, yakni tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, hadir dalam pemeriksaan persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan dan dalam pengalihan tahanan memberikan uang jaminan sebesar Rp 23.9 Miliyar," ucap Humas PN Medan, Nelson J Marbun kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (10/4) lalu.Tidak saja uang penjamin senilai kerugian yang diberikan kepada PN Medan, sejumlah petinggi Direksi perusahaan milik negara itu secara pribadi menjamin Hermawan dalam pengalihan tahanan kota tersebut. Seperti Nur Pamudji selaku Direktur Utama (Dirut) PT.PLN (Persero), Bernatus Sudarmanta GM PT.PLN (Persero) Pembangkitan Wilayah Sumatera bagian utara (Kitsu) dan Ratna Sari Samsudin dari istri Hermawan."Setelah membaca permohonan dari General Manajer Pembangkitan Sumbagut bahwa alasan mereka mengajukan pengalihan tahanan terdakwa, juga karena terdakwa orang-orang terbaik di PT.PLN (Persero) sebagai Mechanical Engineer Gas Turbin yang sangat diperlukan tenaga dan pemikirannya untuk mengatasi krisis listrik di Sumut. Dengan itu PT.PLN (Persero) menimbang menitipkan uang sebesar Rp.23,9 M ke rekening PN Medan," kata Nelson.Dengan Surat penetapan pengalihan penahanan terdakwa Hermawan Arif Budiman No.19/pidsus/K2014/ PN Medan,kini terdakwa sudah menghirup udara bebas pada tanggal 8 April 2014, yang lalu. "Dengan tertanggal itu, terdakwa sudah ditetapkan sebagai tahanan pengalihan kota," tutur Nelson.Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melaporkan Ketua Majelis hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tipikor Medan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut atas pengalihan penahanan menjadi tahanan kota terhadap Mantan manager PLN sektor pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman."Sudah kita pikirkan dan segera melapor dan menyurati KY dan PT Sumut. Karena kita menilai tidak patut (pengalihan tahanan kota) diberikan kepada terdakwa korupsi. Apa lagi uang sebesar itu (Rp.23,9 Miliyar)," ungkap Direktur LBH Medan, Surya Adinata kepada wartawan."Kalau itu benar dari PLN, itu pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyidikan kasus ini di PLN kembali. Kalau aku pikir tidak ada uang-uang alokasi dana untuk pengalihan penahanan itu dari PLN, Itu pertama. Kedua, kalau itu pribadi dari mana uangnya?. Cukup gaji dengan jabatannya untuk membayarnyaâ€, kata Surya.Surya juga menilainya tidak pantas majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memberikan pengalihan tahanan kota terhadap terdakwa korupsi. "Tidak pantas kali seorang terdakwa korupsi diberikan pengalihan tahanan kota. Sudah pantas kita laporkan hal ini ke KY. Sangat aneh dan ganjil penahanan tahanan. Kemudian menjadi hal yang buruk bagi penegakan hukum kita sendiri," tuturnya sembari mengakhiri.Telah diberitakan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap 5 orang terdakwa yaitu mantan GM PLN Kitsu Ir Albert Pangaribuan dkk dalam perkara yang sama (berkas terpisah). (A-1/h)