Akademisi Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum:

Aneh Jika Perusahaan Negara Keluarkan Uang Menjamini Terdakwa Korupsi dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota

- Selasa, 22 April 2014 19:58 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Tindakan  negara  atau perusahaan BUMN seperti PLN yang mengeluarkan uang  Rp 23,9 miliar sebagai jaminan untuk pengalihan penahanan terdakwa korupsi Rp 23,9 miliar, Hermawan Arif Budiman (mantan Manager  PLN Sektor Pembangkit  Belawan) dari tahanan Rutan ke tahanan Kota, dinilai praktisi hukum suatu tindakan yang aneh dan lucu, bahkan sangat langka terjadi  dalam penegakan hukum.“Jika  tindakan demikian itu benar terjadi, ini bisa dibilang tergolong aneh dan lucu. Masa perusahaan  atau lembaga/Badan Hukum Negara, mengeluarkan uang  sebesar yang dituduhkan dikorupsi oknum pejabat di perusahaan negara tersebut,  sebagai jaminan untuk mengeluarkan oknum pejabat  perusahaan negara tersebut dari tahanan Rutan.Kalau ini betul, merupakan preseden buruk penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi”, ungkap Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum via ponsel, pekan lalu(15/4), ketika ditanya wartawan SIB pendapatnya seputar  penanganan perkara korupsi  di PLN yang kini proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Medan.Menurut  Runtung Sitepu yang sehari hari Dekan Fakultan Hukum (FH) USU ini, peristiwa ini perlu dipandang dari bebarabagi aspek hukum. Dari satu aspek, ia  melihat tindakan demikian suatu penyimpangan karena uang dari lembaga atau perusahaan  negara dalam hal ini PLN dikeluarkan  oknum pejabat PLN untuk  menjamini kepentingan atau perbuatan  pribadi  HAB, yaitu  untuk urusan pengalihan status tahanan Rutan menjadi tahanan kota, sebagai terdakwa korupsi di tubuh PLN tersebut.Untuk itu ia  berpendapat, perlu dilakukan pengusutan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, apalagi kasus  dugaan korupsi di PLN itu tadinya  atas penyidikan Kejaksaan Agung yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.”Kalau benar uang negara  dikeluarkan dan dijadikan untuk menjamini pengalihan penahanan  terkait  perbuatan pribadi  terdakwa,ini suatu penyimpangan dan perlu dilakukan pengusutan.Apa ini bukan aneh dan lucu? Seorang oknum pejabat pada perusahaan berbadan hukum negara atau perusahaan negara didakwa melakukan perbuatan  merugikan keuangan negara. Lantas dikeluarkan pula uang sebesar yang didakwa dirugikan  untuk menjamini perbuatan terdakwa korupsi dari tahanan Rumah tahanan negara (Rutan)  menjadi tahanan kota. Seharusnya Pejabat di PL ikut serius membersihkan dan memberantas  korupsi institusinya,” ujar Runtung Sitepu.Mengenai  alasan  permohonan  karena tenaga terdakwa HAB dibutuhkan PLN, sehingga  PLN mengeluarkan uang untuk menjamini pengalihan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, menurut Runtung Sitepu juga patut dipertanyakan. Apakah  hanya   seorang terdakwa HAB saja tenaga ahli dibidang tersebut? Saya kira dari mana pun PLN bisa mencari orang yang ahli, meskipun soal pengalihan status tahanan seorang terdakwa saat  masih proses persidangan itu adalah kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut, ujar Runtung.Menanggapi sikap LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan yang mengkritik sikap hakim sehingga berencana mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY), menurut Runtung langkah LBH itu bisa dibilang sudah tepat. Sah-sah saja dilaporkan ke KY supaya diperiksa tentang kemungkinan adanya penyimpangan. Tetapi yang paling penting adalah, penegak hukum perlu mengusut siapa yang me ngeluarkan uang dari perusahaan negara – PLN  untuk menjamini perbuatan terdakwa itu.Telah diberitakan, PT PLN (Persero) wilayah Sumut, tidak tanggung mengucurkan dana sebesar Rp 23,9 Miliyar milik untuk pengalihan tahanan  mantan manager PT PLN Sektor Pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman (HAB) yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine (FT) pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23,9 milyar. Uang tersebut langsung ditransfer dari PT PLN ke kas keuangan Pengadilan Negeri (PN) Medan."Dalam amar penetapan pengalihan tahanan, menetapkan Ir Hermawan Arif Budiman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota terhitung pada tanggal 8 April 2014. Dengan memenuhi syarat, yakni tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, hadir dalam pemeriksaan persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan dan dalam pengalihan tahanan memberikan uang jaminan sebesar Rp 23.9 Miliyar," ucap Humas PN Medan, Nelson J Marbun kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (10/4) lalu.Tidak saja uang penjamin senilai kerugian yang diberikan kepada PN Medan, sejumlah petinggi Direksi perusahaan milik negara itu  secara pribadi menjamin Hermawan dalam pengalihan tahanan kota tersebut. Seperti Nur Pamudji selaku Direktur Utama (Dirut) PT.PLN (Persero), Bernatus Sudarmanta GM PT.PLN (Persero) Pembangkitan Wilayah Sumatera bagian utara (Kitsu) dan Ratna Sari Samsudin dari istri Hermawan."Setelah membaca permohonan dari General Manajer Pembangkitan Sumbagut bahwa alasan mereka mengajukan pengalihan tahanan terdakwa, juga karena terdakwa orang-orang terbaik di PT.PLN (Persero) sebagai  Mechanical Engineer Gas Turbin yang sangat diperlukan tenaga dan pemikirannya untuk mengatasi krisis listrik di Sumut. Dengan itu PT.PLN (Persero) menimbang menitipkan uang sebesar Rp.23,9 M ke rekening PN Medan," kata Nelson.Dengan Surat penetapan pengalihan penahanan terdakwa Hermawan Arif Budiman No.19/pidsus/K2014/ PN Medan,kini  terdakwa sudah menghirup udara bebas pada tanggal 8 April 2014, yang lalu. "Dengan tertanggal itu, terdakwa sudah ditetapkan sebagai tahanan pengalihan kota," tutur Nelson.Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melaporkan Ketua Majelis hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tipikor Medan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut atas pengalihan penahanan menjadi tahanan kota terhadap Mantan manager PLN sektor pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman."Sudah kita pikirkan dan segera melapor dan menyurati KY dan PT Sumut. Karena kita menilai tidak patut (pengalihan tahanan kota) diberikan kepada terdakwa korupsi. Apa lagi uang sebesar itu (Rp.23,9 Miliyar)," ungkap Direktur LBH  Medan, Surya Adinata kepada wartawan."Kalau itu benar dari PLN, itu pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyidikan kasus ini di PLN kembali. Kalau aku pikir tidak ada uang-uang alokasi dana untuk pengalihan penahanan itu dari PLN, Itu pertama. Kedua, kalau itu pribadi dari mana uangnya?. Cukup gaji dengan jabatannya untuk membayarnya”, kata Surya.Surya juga menilainya tidak pantas majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memberikan pengalihan tahanan kota terhadap terdakwa korupsi. "Tidak pantas kali seorang terdakwa korupsi diberikan pengalihan tahanan kota. Sudah pantas kita laporkan hal ini ke KY. Sangat aneh dan ganjil penahanan tahanan. Kemudian menjadi hal yang buruk bagi penegakan hukum kita sendiri," tuturnya sembari mengakhiri.Telah diberitakan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan telah menjatuhkan  hukuman penjara  terhadap  5 orang terdakwa yaitu mantan GM PLN Kitsu Ir Albert Pangaribuan dkk dalam perkara yang sama (berkas terpisah). (A-1/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Anggota Komisi 3 DPR RI, Mangihut Sinaga di Medan Respon Penangkapan Hakim: Miris dan Aneh

Hukum

Petani di Nagori Nauli Baru Resah, Tanaman Padi Terserang Penyakit Aneh

Hukum

Panglima TNI Minta Tingkatkan Pengawasan ke Prajurit Berperilaku Aneh

Hukum

KY Minta KPK Usut Mafia Kasus PKPU

Hukum

Puluhan Dokter Gelar Aksi Damai, Dukung Terdakwa Suntik Vaksin Kosong di PN Medan

Hukum

Yusril Tegaskan Gugatan AD/ART PD Era AHY Tak Aneh