Ada 4 OTT KPK Terkait Peradilan

KPK Ngaku Tidak Targetkan Orang-orang MA

- Selasa, 19 Juli 2016 15:20 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) - Dalam enam bulan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'doyan' menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Tercatat, dari tujuh OTT yang dilakukan lembaga antirasuah, lima di antaranya berkaitan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini pengadilan.Apakah kejadian ini sebagai bukti kalau KPK tengah mengincar 'orang-orang' pengadilan? Atau memang benar-benar ingin menata kembali peradilan di tanah air? Hal ini pun coba dikonfirmasi ke pihak KPK.Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengklaim bahwa, pihaknya tidak menargetkan orang-orang di suatu lembaga. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat."KPK tidak pernah target khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya. Tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," papar Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7) lalu.Mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini menyayangkan perilaku para penegak hukum yang terjaring OTT KPK. Dia pun meminta pihak MA, selaku lembaga yang menaungi para penegak hukum di pengadilan, untuk segera bertindak."Terus terang, saya sebagai yang pernah mengajar pedoman perilaku hakim pengadilan, hal ini perlu disayangkan. Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi MA untuk mereformasi peradilan di Indonesia," tuturnya.Dari awal Januari hingga pertengahan 2016 ini, setidaknya ada empat OTT KPK yang berkaitan dengan pengadilan. Pertama, Kasubdit Perdata di MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang tertangkap pada 13 Februari karena menerima suap Rp 400 juta.Kedua, Panitera sekaligus Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Penangkapan Edy dilakukan pada 20 April, dimana dia disinyalir menerima suap Rp 150 juta dari seorang pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno.Ketiga, penangkapan Hakim pada PN Tipikor Bengkulu pada 24 Mei, Janner Purba dan Toton. Keduanya ditengarai menerima suap Rp 650 juta dari salah satu terdakwa yang tengah berperkara di PN Tipikor Bengkulu.Selanjutnya, pertengahan Juni lalu, KPK berhasil menguak dugaan praktik suap antara Panitera di PN Jakarta Utara, Rohadi dengan pedangdut Saipul Jamil. Dimana, ada uang yang bersumber dari Saipul senilai Rp 250 juta.Kasus terakhir, yang baru terjadi kemarin, Kamis (30/6), ihwal dugaan suap Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso yang terlibat 'pengaturan' vonis perkara perdata, dengan nilai suap sebesar Rp 28 ribu Dollar Singapura.Ketua MA Hatta Ali pun sudah berkomentar mengenai 'fenomena' ini. Dia menatakan kalau kejaidan ini sudah di luar kontrol, pihak MA sudah melakukan pencegahan dari segala aspek."Yang jelas katanya orang ini termasuk orang yang baik. Baru kali ini kena. Pencegahan oleh kami sudah luar biasa, kok masih terjadi. Ya udah biarin aja (tertangkap), biar bertanggung jawab," ujar Hatta Ali, usai menghadiri acara buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, hari ini. (Aktual.com/Nebby/BR1/y)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut