Buruh akan Gugat UU Tax Amnesty Karena Bertentangan dengan UU Dasar 1945

- Selasa, 26 Juli 2016 19:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Baru saja disahkan di DPR RI tanggal 28 Juni lalu, Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak sudah bakal digugat.Adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) yang bakal ajukan uji materi (judicial review) UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.Dalam keterangannya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan judicial review terhadap UU Tax Amnesty bakal mereka layangkan akhir Juli.Kata dia, gugatan mereka layangkan sebagai tindak lanjut penolakan buruh terhadap UU tersebut. Lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 45, terutama adanya kedudukan hukum yang tidak sama. UU Tax Amnesty dianggap menciderai keadilan kaum buruh dan masyarakat pada umumnya."Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikitpun, tapi pengusaha atau pemodal yang selama ini mengambil keuntungan besar di Indonesia justru diberikan pengampunan," ujar dia, Kamis (1/7) lalu.Pemerintah dianggap telah mengabaikan azas hukum tentang keterbukaan dan keadilan. Terlebih lagi pemerintah menutup informasi siapa-siapa saja pengemplang pajak yang bakal dapat pengampunan."Boleh jadi dana itu berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, serta manipulasi data neraca keuangan perusahaan demi menghindari pembayaran hak-hak buruh yang lebih baik seperti upah, bonus, THR, dan lain-lain," ucap Said.Sambung dia, UUD 45 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Di mana pendapatan negara dari pajak merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak tersebut.Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, KSPI berharap MK membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty. Selain itu, jika gugatan dikabulkan, KSPI juga berharap MK batalkan UU APBN-P 2016 yang menjadikan UU Tax Amnesty sebagai instrumennya. (Aktual.com/BR1/d)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut