Medan (SIB)- Salah satu peran BPKP(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dari sisi represif adalah memberi dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus kasus tindak pidana korupsi(Tipikor) dengan layanan Audit Investigasi,Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Pemberian Keterangan Ahli di persidangan Pengadilan Tipikor.Untuk itu dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, BPKP(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumut mengadakan Workshop Audit Investigatif bagi Inspektorat Provinsi Sumut,Inspektorat Kabupaten dan Inspektorat Kota se Sumut,Jumat(22/7) lalu di Aula Lt 2 Gedung BPKP Perwakilan Sumut Jalan Jend Gatot Subroto Medan,dan dibuka langsung oleh Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi.Ketua Panitia yang juga Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Sumut Batara L Tobing SE , CFRA, melaporkan,Workshop dengan peserta 34 orang Inspektorat Provinsi/Kab/Kota dan peserta Inspektorat Bulog diadakan,dengan harapan materi Workshop dapat disosialisasikan kepada seluruh auditor dilingkungan inspektorat masing masing.Tampil sebagai nara sumber, dari pusat Kasubdit Investigasi HKP (Hambatan Kelancaran Pembangunan) BUMN BUMD dengan Topik "Pengantar Manajemen Pengawasan Internal", Kasubdit Investigasi BUMD Gumbira SE Ak SH Mbus,CA CFE,MH dengan topik "Pengantar Hukum dan Tindak Pidana Korupsi" dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Mulyana Ak CA,CFRA.Disebutkan Batara L Tobing, Workshop yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas APIP(Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dilingkungan Pemda se Sumut ini dilatarbelakangi dengan terbitnya Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Pemda), yang menuntut peran APIP dan juga keinginan Asosiasi Auditor Internal Pemerintah(AAIP) yang mengharapkan peningkatan kapabilitas APIP melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.AAIP telah berdiri tahun 2013 lampau dan di Sumut juga telah dibentuk namun belum dikukuhkan. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut dalam paparannya menguraikan hal - hal terkait tugas dan fungsi sebagai auditor, apa - apa yang boleh dan harus dilakukan serta yang tidak boleh dilakukan,apa itu forensic acconting,audit investigatif dan apa itu Fraud. Seorang Auditor kata dia harus memiliki ilmu pengetahuan pendukung,tidak boleh menabrak peraturan perundang undangan seperti melakukan perekaman sembunyi sembunyi.Tetapi auditor juga harus kuat,berani dan skeptis, lalu memakai psikologi,harus komunikatif,harus independent dan objektif serta respek terhadap informasi,sebab jika tak ada informasi tidak ada kasus.Itu antara lain prinsip investigasi, katanya.Ia juga menyampaikan agar Inspektorat di Pemkab/Pemko itu gak usah takut kepada Bupati dan Walikota, asalkan objektif dan hormat. Dengan demikian Inspektorat dapat diberdayakan. Pertanyaannya,bagaimana mungkin karena Inspektorat berada dibawah Bupati/walikota? Untuk itu kata dia kita perlu minta dukungan DPRD setempat.Gubsu Ir HT Erry Nuradi dalam sambutannya antara lain menyebutkan,sangat mengapresiasi upaya BPKP Perwakilan Sumut untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas APIP khususnya di Sumut. Dengan dilaksanakannya Workshop Manajemen Audit Investigatif ini, semoga para auditor dan pengawas di Sumut memiliki keahlian mampu melaksanakan tugas objektif dan profesional serta memenuhi kode tik dan standar audit.(BR1/c)