Kasus Korupsi Hasil Penyidikan Polresta Medan

Kejatisu Eksekusi Terpidana Terkait Korupsi di RSU Pirngadi

- Selasa, 09 Agustus 2016 19:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Tim Pidsus Kejari Medan dan Kejatisu  telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana  Kamsir Aritonang, untuk menjalani hukuman atas putusan Hakim Tipikor  PN Medan, dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi Medan TA 2012.Terpidana Kamsir menyerahkan diri ,sedang sebelumnya juga telah dieksekusi dua terpidana dalam perkara  yang sama.Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan SH MH,Rabu(3/8) lalu, eksekusi itu berlangsung lancar pada Rabu (3/8). Disebutkan,terkait perkara korupsi RSU Pirngadi Medan  ini ada tiga orang dan sebelumnya telah lebih dulu dieksekusi dua orang terpidana ."Dalam perkara itu,terpidana Kamsir Aritonang merupakan Subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra yang dihukum penjara satu tahun dua bulan, menyerahkan diri ke Kejatisu memenuhi surat panggilan eksekusi.Tim Pidsus langsung melakukan  eksekusi dengan  menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan di Tanjung Gusta", kata Bobbi.Untuk eksekusi ketiga terpidana itu, Kejatisu telah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali. Seandainya pada panggilan yang ketiga tidak diindahkan, pihak Kejatisu  akan menjemput paksa.Terpidana korupsi  Tuful Zuhri Siregar, menyerahkan diri Selasa (2/8). Tuful Zuhri Siregar  mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang RS dr Pirngadi Medan. Dia harus menjalani putusan hakim yang menghukumnya satu tahun dua bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di rumah sakit itu.Terpidana Tuful Zuhri Siregar juga menyerahkan diri. Setelah Pihak Kejari Medan dengan Kejatisu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, JPU akhirnya membawa terpidana ke Rutan Tanjung Gusta.Sebelumnya , pada Selasa (24/5) lalu, jaksa juga sudah mengeksekusi seorang terpidana lainnya yaitu Aspen Asnawi,pejabat PT Indo Farma Global Medica selaku  rekanan RS dr Pirngadi Medan dalam pengadaan alkes tersebut,yang  juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.Hukuman terhadap ketiga terpidana ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan bulan Februari 2016 lalu. Para terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan pasal 3 juncto 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Mereka tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,27 miliar karena Aspen dan Kamsir telah membayarnya. Sementara Tuful, tidak menikmati uang hasil korupsi itu.Aspen, Kamsir dan Tuful terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes dan KB di RS dr Pirngadi Medan pada 2012. Proyek itu menggunakan anggaran Rp 5 miliar, bantuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.Dalam pelaksanaan lelang proyek itu, Kamsir dan Tuful terbukti bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Selain itu, ada dua unit alat kesehatan fiktif yaitu peralatan anastesi senilai Rp 1,27 miliar.Saat penyidikan di Polresta Medan, mereka sempat ditahan namun di Kejari Medan status mereka dijadikan tahanan kota. Majelis hakim menghukum mereka masing-masing satu tahun dua bulan penjara juga tidak memerintahkan penahanan. Ketiganya tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa.(BR1/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut