Medan (SIB)- Surya Adinata SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai negara sepatutnya melindungi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, menghadapi kriminalisasi terkait tulisan kesaksian Freddy Budiman."Ketika dia memberikan testimoni atau informasi penting seperti ini, sebaiknya negara melindunginya dan menindaklanjuti informasi yang diberikannya. Bukan malah, menjadikan dia target atau korban," kata Surya ketika dimintai tanggapan, Selasa (9/8) di Medan terkait kasus Haris Azhar yang dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah menyampaikan cerita Freddy Budiman, gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati.Surya mengatakan, penegak hukum atau aparat, sebaiknya menjadikan kasus ini cerminan. Bukan malah melakukan pembungkaman terhadap Haris Azhar. Seperti mengancam Haris dengan tudingan pelanggaran UU ITE.Ditanya, terkait upaya LBH Medan dalam membantu Haris, Surya mengaku siap membantu dan akan ikut memberikan perhatian, perlindungan dan bantuan mana kala terjadi sesuatu yang tidak benar kepada Haris dalam menghadapi laporan yang dilayangkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim.Bahkan, Surya berharap, ada Haris Azhar lainnya yang lahir di Sumut khususnya di Kota Medan. Maka, LBH akan siap mem-backup. Karena ia menilai, sebenarnya banyak yang ingin membongkar permainan mafia hukum. Namun, dikarenakan tidak adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban maka masih sedikit yang berani.Surya menilai, penanganan terhadap kasus kejahatan narkoba ini sebaiknya tidak saja dilakukan secara partial. Namun pemberantasan kejahatan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh.Lebih lanjut Surya mengatakan, LBH juga merasakan ada aparat yang terlibat dalam kasus narkoba. Seperti Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang berhasil ditangkap, Kamis (21/4) lalu. LBH Medan : Pidanakan Haris AzharLBH Medan juga menilai laporan pidana secara berjamaah terhadap Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik terkesan cengeng. "Hal ini tentu sangat kita sayangkan karena sebagai lembaga negara yang hidup dalam suatu negara demokrasi haruslah membuka diri terhadap setiap kritikan yang ada, bukan justru membungkam aktifis untuk bersuara dengan cara-cara baru," kata Ismail Hasan SH, Wakil Direktur LBH Medan kepada SIB, Senin (8/8) Sementara, Ismail Lubis SH MH, Koordinator Non Ligitasi mengatakan hal ini dapat memberikan rasa takut kepada masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran Narkoba yang terjadi di sekitar mereka."Ini sudah zaman demokrasi bukan lagi zaman orde baru. Seharusnya peristiwa ini menjadi kesempatan besar untuk membuktikan keseriusannya dalam menumpas peredaran Narkoba di NKRI terutama didalam institusi lembaga negara itu sendiri," katanya. Lanjutnya, untuk itu LBH Medan menyarankan kepada TNI, Polri, dan BNN untuk mencabut laporannya dan secara bersinergi melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran Narkoba terutama di tubuh institusinya masing-masing.Diketahui sebelumnya, laporan yang dilakukan ketiga lembaga negara tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dengan menggunakan elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (A22/Dik-2/d)