Seminar Nasional FH UKI, Akhir Tahun 2017 Lahir UU KUHP Hasil Karya Anak Bangsa

- Selasa, 16 Agustus 2016 15:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/08/hariansib_Seminar-Nasional-FH-UKI--Akhir-Tahun-2017-Lahir-UU-KUHP-Hasil-Karya-Anak-Bangsa.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Victor Ambarita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional FH-UKI bertajuk "Rekodifikasi dan adaptasi unsur-unsur lokal dalam Rancangan KUHP" yang diadakan oleh FH-UKI bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation yang berlangsung
Jakarta (SIB)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pada akhir tahun 2017, jika tidak ada aral melintang, Indonesia akan melahirkan UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merupakan hasil karya sendiri anak-anak bangsa Indonesia."Jika RUU KUHP ini selesai maka ini merupakan sumbangan terbesar bagi bangsa dan negara yang merupakan hasil karya anak-anak bangsa cerdas yang punya keahlian hukum. Dengan keinginan politik yang kuat niscaya kedepan kita mampu menghasilkan uu yang terbaik bagi bangsa dan negara ini," kata Menteri Yasonna ketika menyampaikan keynote speaker dalam acara Seminar bertajuk "Rekodifikasi dan adaptasi unsur-unsur lokal dalam Rancangan KUHP" yang diadakan oleh Fakultas Hukum UKI (Universitas Kristen Indonesia) bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation yang berlangsung di Graha William Soerjadjaja, UKI, Jakarta, (4/8).Lebih jauh Yasonna mengatakan RUU KUHP ini telah digodok selama puluhan tahun, yakni sejak tahun 1963. Prosesnya pun sudah beberapa kali pergantian pemerintahan."Kini, guna mewujudkan kodifikasi hukum pidana nasional, Presiden Jokowi telah mengambil tongkat estafet cita-cita tersebut dengan menyampaikan Rancangan KUHP berjumlah 786 pasal kepada ketua DPR pada tanggal 5 Juni 2015," jelas dia.RUU KUHP ini, lanjut dia, terdiri atas dua buku. Buku kesatu tentang ketentuan umum yang terdiri dari 218 pasal. Buku kedua tentang tindak pidana terdiri dari 568 pasal.Menurut Yasonna penyusunan ulang draf RUU KUHP dibuat dengan melihat aspek yuridis, filosofis dan sosiologis yang tentunya disesuaikan dengan identitas Bangsa Indonesia.Dalam seminar tersebut pembicara yang diundang adalah Prof Dr Muladi SH (Guru Besar Emeritus FH Universitas Diponegoro), Prof Hakristuti Harkrisnowo SH MA PhD (Guru Besar FH UI), Prof Dr Tb Ronny Nitibaskara (Guru Besar Fisip UI), Dr Thomas Sunaryo MSi (Dosen Fisip UI) dan Dr Benny K Harman (Wakil Ketua Komisi III DPR RI).Dalam paparannya, Prof Dr Muladi menekankan pentingnya dekolonisasi dan rekodifikasi total KUHP mengingat KUHP Indonesia merupakan turunan (copy) KUHP Belanda 1886 yang berlaku di Indonesia berdasarkan Staatsblad 1915 No. 732, berlaku sejak 1 Januari 1918.Lalu, atas dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, KUHP yang ada pada 8 Maret 1942 tetap berlaku.Dan proses dekolonisasi yang bersifat Ad Hoc dilakukan atas dasar UU No. 1/1946 Jo. UU No. 73/1958, dengan parameter seluruhnya atau sebagian tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan RI sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi.Menurut mantan menteri kehakiman ini, dekolonisasi KUHP merupakan usaha sistematis untuk menghilangkan sistem hukum pidana kolonial (struktur, substansi, dan kultur) yang dipengaruhi secara masif oleh hukum pidana Belanda, melalui asas konkordansi, doktrin dan yurispudensi Belanda.Sedangkan rekodifikasi KUHP, lanjut Muladi, tidak merupakan pembaharuan yang sekedar bersifat revisi evolusioner/amandemen, Ad Hoc, fragmentaris, sepotong-potong, tambal sulam seperti kain perca, tetapi bersifat mendasar mencakup peraturan, standar dan prinsip-prinsip yang baru (modern dan berkeindonesian)."Rekodifikasi bersifat sistemik dan terbuka, dengan masih membuka kemungkinan terjadinya perkembangan hukum pidana di luar KUHP, sekalipun tetap dalam kendali asas-asas yang diatur oleh Buku I KUHP, kecuali undang-undang menentukan lain," kata dia.Dekan Fakultas Hukum UKI, Hulman Panjaitan, SH, MH, dalam sambutannya, mengatakan seminar yang merupakan hasil kerja sama FH-UKI dengan Hanns Seidel Foundation kontinyu dilakukan setiap tahun. Seminar ini merupakan yang ketiga kalinya.Hulman melanjutkan tema seminar ini penting diadakan sebagai sumbangsih pemikiran UKI dalam rangka penyesuaian RUU KUHP, baik dalam bentuk kodifikasi maupun unifikasi, dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan konsistensi keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu dalam rangka bingkai NKRI."Seminar ini momentum yang tepat dikala RUU KUHP sedang intens dibahas di parlemen," ujar dia.Sebelum seminar, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhukham, I Wayan Kusmiantha Dusak, meluncurkan Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan (PKLP) FH-UKI yang kala itu didampingi oleh Wakil Rektor UKI Dr dr Gilbert WS Simanjuntak Sp M(K) dan Dekan FH-UKI, Hulman Panjaitan, PKLP FH-UKI ini pertama kalinya ada di antara seluruh perguruan tinggi di Indonesia.     (GO3/d)


Tag:

Berita Terkait