Eksepsi Diterima, Telkomsel Lolos dari Gugatan Rp 1 Triliun di PN Jaksel

* Penggugat Banding: KUHP Perdata Lebih Tinggi dari SEMA
- Selasa, 30 Agustus 2016 18:48 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)-  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara perdata yang melibatkan PT Sarana Cipta Internusa (SCI) dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua I Ketut Tirta di Ruang Utama PN Jaksel, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi dari tergugat. Hakim menganggap surat kuasa yang diberikan terhadap kuasa penggugat tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal bentuk surat kuasa yang diatur oleh Mahkamah Agung. "Menimbang bahwa surat kuasa yang digunakan oleh penggugat tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Mengadili, Surat Kuasa dari penggugat dinyatakan tidak sah, sehingga eksepsi dari tergugat harus diterima," ujar hakim, Kamis (4/8) lalu. PT Cipta Internusa menggugat PT Telkomsel lantaran tidak membayar kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian materil Rp20 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun. Tidak hanya Telkomsel, SCI juga menggugat mantan karyawan Telkomsel, yaitu Sylvina Wulandari sebagai Tergugat II, Okki Subagio sebagai Tergugat III, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Persero, Tbk sebagai Tergugat IV, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd sebagai Tergugat V. Menanggapi gugatan tersebut, Telkomsel mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh penggugat adalah dokumen yang tidak sah, di mana dalam dokumen pada proyek tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan atau tanpa persejutuan dan pengetahuan dari Telkomsel itu sendiri. Selain itu, pengadilan telah memutuskan bahwa dokumen yang digunakan oleh penggugat adalah dokumen palsu, yaitu sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 249/Pid.B/2016/ PN.Jkt.Sel. Putusan itu juga menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Syvina. Sylvina divonis atas tindakan penipuan dan pemalsuan surat. Kuasa hukum dari penggugat, Rahamawati menyatakan tidak terima dengan putusan tersebut. Menurutnya, hakim memutus dengan alasan yang terlalu remeh dan sepele. Dia juga menanggap bahwa Surat Edaran MA yang menjadi rujukan hakim sangat tidak tepat. "Mengadili hanya lewat formal saja tanpa melihat pokok perkara, itu sangat tidak fair. Kami menggunakan dasar KUHPerdata yang jelas lebih tinggi dibandingkan dengan SEMA. Kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, kami akan banding," ujarnya selesai persidangan. Sementara, kuasa hukum Telkomsel Ignatius Andy yang dihubungi hukumonline melalui pesan singkat menyatakan sangat menghargai putusan hakim. Dia mengatakan, intinya surat kuasa pemohon tidak memenuhi syarat formil surat kuasa khusus, yaitu di dalam surat kuasa tidak menyebutkan kompetensi relatif PN Jakarta Selatan. Selain itu, kata Igantius, penggugat tidak menyebutkan dengan jelas identitas dan posisi dari pihak yang digugat, sehingga menurut hakim, surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil surat kuasa khusus berdasarkan SEMA No.6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. "Hakim menolak gugatan Penggugat. Yang artinya gugatan ke Telkomsel tidak benar," ujarnya. Perkara ini berawal ketika PT SCI membuat serah terima pekerjaan kepada Telkomsel. Namun, Pihak Telkomsel menyangkal dengan menyatakan tidak pernah memperoleh manfaat pekerjaan maupun barang yang diberikan oleh PT SCI dan tidak pernah menjadikan penggugat sebagai vendor. (hukumonline.com/BR1/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut