Jakarta (SIB)- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diajukan oleh keluarga korban pelanggaran HAM. Kendati demikian MK memberi catatan agar pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR, melengkapi pasal dalam UU Pengadilan HAM sehingga persoalan bolak-baliknya berkas penyelidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung bisa diatasi."Untuk memberikan kepastian kepada semua orang maka Mahkamah memandang penting memberikan catatan kepada pembentuk undang-undang, agar melengkapi ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000," kata hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan putusan uji materi Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/8) lalu.Permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Paian Siahaan dan Yati Ruyati, keluarga korban kerusuhan Mei 1998. Dalam gugatannya mereka mendalilkan ada ketidakjelasan pada Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM yang mengakibatkan ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi beberapa tahun lalu.Dalam pertimbangannya Palguna menjelaskan, masalah adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 20 Ayat (3) maupun penjelasan Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM berawal dari perbedaan pendapat antara penyelidik (Komnas HAM) dan penyidik (jaksa) dalam menafsirkan pasal. Karena itu, Palguna meminta Pasal 20 UU Pengadilan HAM harus dilengkapi untuk memberikan jalan keluar atas tiga persoalan penting kasus HAM. (Gresnews.com/BR1/y)