Terkait Program BPJS

Kajari Brebes Pendi Sijabat Panggil 104 Perusahaan Membandel

- Selasa, 30 Agustus 2016 18:50 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Brebes (SIB)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memanggil 104 perusahaan membandel yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.Kepala Kejari Kabupaten Brebes, Pendi Sijabat di Brebes, Sabtu (27/8) lalu, mengatakan bahwa kejari terpaksa menempuh langkah itu sebagai upaya memberikan kepastian perlindungan pada pemilik usaha dan pekerja agar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan."104 perusahaan yang kami panggil karena tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.Menurut dia, kejari telah diberikan amanat untuk memanggil perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan."Jika perusahaan tidak mengikutsertakan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum," katanya.Sebelumnya, kata dia, oleh BPJS Ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan surat pemberitahuan untuk menjadi peserta dua kali dan telah diundang dalam acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan."Akan tetapi pemilik perusahaan tetap membandel dan belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.Menurut dia, mekanisme pemanggilan merupakan pelaksanaan dari undang-undang jika perusahaan tetap membandel tentu akan dilakukan penindakan hukum setelah dikonsultasikan kembali pada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) pada kejari."Tindakan ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2001 dan merupakan bentuk keadilan terhadap para tenaga kerja," katanya.Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Teguh Wiyono mengatakan semua perusahaan atau unit usaha wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai upaya mendapatkan kepastian perlindungan dan memenuhi hak tenaga kerjanya."Hal itu menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti empat program wajib yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP)," katanya. (Aktual.com/BR1/y)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut