Kasus Bantuan Pusat Percepatan Pembangunan Daerah

Kejatisu Periksa Ahli Terkait Kasus Bantuan Pusat Rp 9,862 di PDAM Tirta Nciho Sidikalang

- Selasa, 29 April 2014 20:26 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Tim penyidik  Kejatisu  masih terus melakukan pemeriksaan  terkait penyimpangan  dalam  penggunaan  dana bantuan pusat  Dept Keuangan RI sebesar Rp 9,862 miliar untuk  infrastruktur Air Bersih di PDAM Tirta Nciho Sidikalang, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Nciho Sidikalang RG dan Bendaharanya M Br S. Menyangkut penanganan kasus itu belum ada penghentian, melainkan masih tetap jalan tahap penyidikan.Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH melalui Kasi Penyidikan  Nursim SH membenarkan hal itu menjawab wartawan, Senin (21/4) lalu ketika ditanyakan seputar perkembangan penanganan kasus  dugaan korupsi   di PDAM Tirta Nciho Sidikalang, terkait penggunaan  dana bantuan pusat  sebesar Rp 9,862 miliar tersebut.Disebutkan Kasidik, sejak penanganan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan  sekitar Oktober 2013 lampau, hingga kini tim penyidik di Pidsus Kejatisu  masih bekerja melakukan pemeriksaan  saksi-saksi, dengan memanggil sejumlah  pejabat/staf terkait di PDAM Tirta Nciho Sidikalang maupun pejabat/staf di Pemkab Dairi.Ketika ditanyakan, berapa sebenarnya kerugian keuangan  negara dalam kasus dugaan korupsi itu, Kasidik  belum bisa merincinya karena memang belum dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara, meskipun  penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Oktober 2013 lampau. Menurutnya, untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara masih dibutuhkan  hasil pemeriksaan  saksi-saksi maupun bukti-bukti, untuk selanjutnya dijadikan  dasar perhitungan oleh BPKP.Untuk  itu kata dia, kini tim penyidik Kejatisu mengagendakan pemeriksaan   ahli  terkait  dugaan penyimpangan dalam kegiatan  di PDAM Tirta Nciho itu,sebelum dilajukan permintaan perhitungan kerugian negara  kepada ahli dari BPKP. ”Jadi pemeriksaan  kasus di PDAM Tirta Nciho itu masih berlanjut, tidak ada penghentian. Kan sudah tingkat penyidikan,yah lanjut-lah,” ujar Kasidik di ruang kerjanya.  Telah diberitakan sebelumnya, menurut Kasi Penkum Kejatisu sedikitnya  10 orang pejabat/staf di Pemkab Dairi dan PDAM Tirta Nciho Sidikalang, telah dipanggil Kejatisu untuk diperiksa. Mereka yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas  Pendapatan  Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Dairi  Jubel Sianturi SE MSi, Bendahara Pengeluaran pada  Dinas   Cipta  Karya   dan Tata Ruang Kab Dairi Johan, Wahlin Munteh SH selaku Direktur Umum PDAM Tirta Nciho dan Jekson Sihombing selaku  PPK  di PDAM Tirta Nciho Sidikalang Dairi.“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, sedang pemeriksaan  para tersangka akan dilakukan penyidik belakangan,” kata Chandra.Disebutkan, dugaan tipikor itu terkait   penyalahgunaan peruntukan  Dana  Penguatan  Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan  Daerah dari Bantuan  Pusat Depkeu, untuk bidang  infrastruktur Air Bersih Rp 9,862 miliar TA 2010 di PDAM Tirta Nciho Sidikalang. Dugaan penyimpangannya, karena penggunaan dana  bantuan  pusat itu  dialihkan untuk kegiatan lain  pada hal sudah ditentukan peruntukannya.(A-1/d) Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI

Hukum

Muslimah Rabu Biru Sumut Kumpulkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Madina

Hukum

Pertamina dan Hiswana Migas Sumut Serahkan Bantuan CSR di Lhokseumawe

Hukum

Kadisdik Sergai Serahkan Bantuan Rp245 Juta untuk Korban Bencana Sulteng

Hukum

Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang

Hukum

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu