Medan (SIB)- Tim penyidik Kejatisu masih terus melakukan pemeriksaan terkait penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan pusat Dept Keuangan RI sebesar Rp 9,862 miliar untuk infrastruktur Air Bersih di PDAM Tirta Nciho Sidikalang, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Nciho Sidikalang RG dan Bendaharanya M Br S. Menyangkut penanganan kasus itu belum ada penghentian, melainkan masih tetap jalan tahap penyidikan.Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH melalui Kasi Penyidikan Nursim SH membenarkan hal itu menjawab wartawan, Senin (21/4) lalu ketika ditanyakan seputar perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Nciho Sidikalang, terkait penggunaan dana bantuan pusat sebesar Rp 9,862 miliar tersebut.Disebutkan Kasidik, sejak penanganan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan sekitar Oktober 2013 lampau, hingga kini tim penyidik di Pidsus Kejatisu masih bekerja melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dengan memanggil sejumlah pejabat/staf terkait di PDAM Tirta Nciho Sidikalang maupun pejabat/staf di Pemkab Dairi.Ketika ditanyakan, berapa sebenarnya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi itu, Kasidik belum bisa merincinya karena memang belum dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara, meskipun penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Oktober 2013 lampau. Menurutnya, untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara masih dibutuhkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun bukti-bukti, untuk selanjutnya dijadikan dasar perhitungan oleh BPKP.Untuk itu kata dia, kini tim penyidik Kejatisu mengagendakan pemeriksaan ahli terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan di PDAM Tirta Nciho itu,sebelum dilajukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada ahli dari BPKP. â€Jadi pemeriksaan kasus di PDAM Tirta Nciho itu masih berlanjut, tidak ada penghentian. Kan sudah tingkat penyidikan,yah lanjut-lah,†ujar Kasidik di ruang kerjanya. Telah diberitakan sebelumnya, menurut Kasi Penkum Kejatisu sedikitnya 10 orang pejabat/staf di Pemkab Dairi dan PDAM Tirta Nciho Sidikalang, telah dipanggil Kejatisu untuk diperiksa. Mereka yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Dairi Jubel Sianturi SE MSi, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Dairi Johan, Wahlin Munteh SH selaku Direktur Umum PDAM Tirta Nciho dan Jekson Sihombing selaku PPK di PDAM Tirta Nciho Sidikalang Dairi.“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, sedang pemeriksaan para tersangka akan dilakukan penyidik belakangan,†kata Chandra.Disebutkan, dugaan tipikor itu terkait penyalahgunaan peruntukan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah dari Bantuan Pusat Depkeu, untuk bidang infrastruktur Air Bersih Rp 9,862 miliar TA 2010 di PDAM Tirta Nciho Sidikalang. Dugaan penyimpangannya, karena penggunaan dana bantuan pusat itu dialihkan untuk kegiatan lain pada hal sudah ditentukan peruntukannya.(A-1/d) Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.