Joharis: e-KTP itu Proyek Akal-Akalan, Wajar KPK Mempercepat Pengusutannya

- Selasa, 29 April 2014 20:30 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)   - Ketua Kopindo Sumut Drs HM Joharis Lubis MM MPd mengatakan, salut kepada KPK yang kini mengusut kasus korupsi e-KTP dan telah menggeledah ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi.Seperti diungkapkan KPK kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun, dan nilai proyek e-KTP itu sekitar Rp6 triliun. Jadi sangat pantas yang melakukan korupsi itu harus ditangkap, kata Joharis Lubis di Medan, Kamis (24/4).Disebutkan e-KTP untuk mempermudah Pemilu. Sebab dengan e-KTP maka tidak bisa lagi mengurus KTP di tempat lain. Tapi nyatanya sekarang masih bisa saja seseorang itu punya tiga KTP. Jadi berarti e-KTP itu adalah ecek-ecek dan akal-akalan. “Bukan gagal proyek itu, tapi akal-akalan, makanya segera tangkap penanggungjawabnya, termasuk Mendagri,” kata Joharis.Karena elektrik itu maksudnya dengan kedip mata bisa selesai kerjanya. Sebagai contoh kita men-scan laporan dan hendak dikirim ke Amerika yang dalam sepuluh detik bisa sampai. Tapi nyatanya e-KTP masih banyak yang belum punya. Dan itulah yang memperlambat daftar calon sementara (DCS) dan DPT.Dengan e-KTP harusnya tersistem dapat diketahui pajak seseorang atau masih hidup atau sudah meninggal. Ternyata tidak ada elektriknya di KTP itu.Dikatakan Joharis, e-KTP itu proyek akal-akalan, jadi wajar KPK mempercepat pengusutannya karena ini termasuk hajat hidup orang banyak.Sementara itu ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Dr Mirza Nasution mengatakan, e-KTP adalah program Mendagri. Kalau sampai sekarang ada yang belum punya e-KTP ada masalah teknis di lapangan. Dan harus ada tanggungjawab pemerintah agar semua memiliki e-KTP karena itu sudah menjadi program nasional.Kalau kini ada dugaan korupsi, harus benar-benar ada bukti dan ada proses karena itu masuk ranah hukum. Kalau itu benar harus dibuktikan dan ada penyelesaiannya sesuai proses hukum. Jika itu sudah menjadi statement KPK dan menjadi kenyataan tentu harus diproses, katanya.  (A2/f)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Video Syur Siswi SMA Diputar Lewat Proyektor di Kelas

Hukum

Bila Terbukti Lalai, Rekanan Proyek Jembatan Titi II Harus Kembalikan Uang Muka

Hukum

Anggota DPRD Pertanyakan Cara Kerja Proyek Pembetonan di Medan

Hukum

Musim Penghujan, Warga Minta Pekerja Proyek Drainase Pasang Rambu

Hukum

Mendagri: Ada 5 Juta KTP Ganda, Pemilik Diimbau Proaktif Lapor

Hukum

Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili