Jakarta (SIB)- Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengekspos penanganan kasus korupsi sebelum tahap penuntutan dinilai tidak tepat.Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, instruksi tersebut dapat membuat penanganannya disalahgunakan."Itu khawatirnya memang seperti itu (kasus disembunyikan). Sebaikanya ada pengawas penyidik baik itu KPK, Kejaksaan atau Kepolisian. Supaya gak ada kasus yang dipeti es-kan," papar dia, saat dihubungi, Minggu (4/9).Kata dia, Presiden tidak perlu khawatir dengan publikasi penanganan sebuah kasus korupsi. Sejatinya, penyidik sudah mengetahui batasan-batasan informasi yang harus diketahui masyarakat."Dalam pidana itu prinsipnya memberitakan sesuatu dari bukti. Dalam pidana itu tidak boleh memberitakan suatu rencana atau strategi," jelasnya.Seperti diketahui, ada 8 instruksi Jokowi terkait kebijakan dan diskresi Kepala Daerah, pun termasuk ihwal penanganan kasus korupsi.Dimana, poin ke-5 dalam perintah tersebut menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penegak hukum terkait dengan larangan kriminalisasi diskresi kebijakan kepala daerah dinilai tidak tepat. Khususnya terkait dengan frasa "kerugian negara harus kongkret tidak boleh mengada-ada".Kata dia, kata mengada-ada terasa awam dalam bahasa hukum. Masih banyak padanan kata yang seharusnya dipilih. Menurutnya, kata tersebut tidak dapat diterima dengan logika."Seharusnya kalimatnya, 'harus ada perhitungan pasti kerugian negera'. Jangan pakai mengada-ada, itu dari mana logikanya?" ketusnya.Kendati demikian, Muzakir tetap berpikir positif bahwasanya 'pembisik' atau Jokowi sekalipun telah memberikan kalimat yang tepat untuk menjelaskan instruksi tersebut.Seperti diketahui Jokowi membuat poin perintah kepada penegak hukum. Perintah presiden itu kemudian dipasang sebagai pedoman penegakan hukum di Kejaksaan Agung, Berikut isisnya:1. Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas, mana pengembalian dan yang bukan.3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu.4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada.5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah.7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot. (Aktual.com/BR1/h)