Medan (SIB)- Kasus penipuan yang menimpa Sutanto alias Ahai, yang mengakibatkan kapal penangkap ikan yang dinakhodainya tidak jadi berangkat melaut sebagaimana biasanya, sejak 19 Agustus 2016 lalu, mendapat perhatian dari Ketua Komisi A (membidangi hukum) DPRDSU Sarma Hutajulu SH, ketika ditanyai wartawan SIB tanggapannya, Kamis (1/9) lalu.Sarma Hutajulu yang sebelum menjadi anggota DPRDSU juga dikenal sebagai advokat/pengacara vokal dalam membela masalah rakyat ini, mengimbau Polres Tanjungbalai agar serius menanganinya sesuai hukum yang berlaku.Sehingga, peristiwa yang sama tidak terulang lagi, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak pengusaha kapal penangkap ikan, akibat perbuatan karyawan/karani yang diduga melakukan penipuan dengan meminta/menerima uang untuk ABK, tetapi ketika kapal mau berangkat melaut ternyata tidak ada orangnya, sehingga kapal penangkap ikan tidak jadi berangkat melaut sesuai rencana.Untuk itu, Sarma Hutajulu SH mengimbau Kapolres Tanjungbalai mengawasi atau memerintahkan Kapolsek Teluk Nibung bekerja serius menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Sutanto. Dan jika bukti-buktinya kuat secara hukum, sebaiknya diproses saja pelakunya sampai ke pengadilan.Sebelumnya diberitakan, menurut pengadu Sutanto alias Ahai, awalnya rekan kerja korban yaitu terlapor AZ alias Koling warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, mendatanginya dan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) penangkap ikan.Namun setelah uang diserahkan, ternyata ABK yang dijanjikan AZ tidak kunjung datang, sehingga kapal penangkap ikan dimaksud tidak berangkat. Sementara segala keperluan/perbekalan kata Sutanto, sudah disiapkan mencapai puluhan juta rupiah juga untuk bekal selama di laut. Sutanto alias Ahai mengaku sudah melaporkan rekannya ke Mapolsek Teluk Nibung, tapi sepertinya belum ada titik terang.Menanggapi kasus tersebut, Sarma berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Sehingga pelaku penipuan tersebut mendapat sanksi sesuai undang-undang, agar menimbulkan efek jera dan korban tidak tambah banyak ke depan. Disisi lain, korban juga disarankan agar memberi data-data yang jelas dan kuat, sehingga kepolisian terbantu melakukan proses penyelidikan.Kapolsek Teluk Nibung: Pengaduan DitindaklanjutiSementara itu Kapolsek Teluk Nibung, AKP Mulkan D mengakui, pihaknya telah menerima pengaduan Sutanti alias Ahai terkait kasus penipuan/penggelapan dengan terlapor AZ. "Sudah diterima pengaduan, namun untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, kalau penyidik menyatakan bisa akan ditetapkan. Tapi harus dicocokkan dulu keterangan saksi-saksi dan barang bukti," ujar Mulkan menjawab SIB, Senin (29/8) melalui telepon seluler.Mulkan menyatakan, penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan korban, Sutanto alias Ahai (53) warga Jalan Pahlawan Kompleks Melati, Lk IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan terhadap terlapor AZ warga Sei Kepayang, tetap ditindaklanjuti."Tetap kita tindaklanjuti, namun ada langkah-langkah yang harus kita lakukan," terang Mulkan.Pihaknya mengaku serius menyikapi laporan korban berdasarkan surat tanda penerinaan laporan (STPL) Nomor : STPL/30/VIII/2016/POLDASU/RES T.BALAI/Sek Nibung tertanggal 23 Agustus 2016. Sutanto alias Ahai melaporkan AZ atas dugaan penggelapan dan penipuan uang puluhan juta rupiah mulai dari Rp11.750.000, yang terjadi pada 18 Agustus 2016 di Gudang Sinar Bahari Utama (SBU) Jalan Yos Sudarso Teluk Nibung.Sepekan setelah laporan diterima, Polsek Teluk Nibung menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP /30/VIII/2016/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2016 ditandatangani Kapolsek Teluk Nibung, AKP Mulkan D. Saat ini Polsek Teluk Nibung sedang mencari keberadaan terlapor kasus penggelapan dan penipuan."Kita terus cari tahu keberadaannya yang diduga masih di wilayah Tanjungbalai Asahan," ujar Kanit Reskrim Iptu Basuki kepada SIB, Senin (29/8). (A22/D22/h)