Gugatan Korban Salah Tangkap Dikabulkan Hakim

* Polisi Dinyatakan Bayar Ganti Rugi kepada Dua Pengamen
- Selasa, 06 September 2016 19:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (sib)- Kepolisian Daerah Metro Jaya siap membayar ganti rugi kepada dua pengamen, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan.Juru bicara Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, kemarin menyebutkan negara melalui Kementerian Keuangan yang akan membayar ganti rugi terhadap dua pengamen itu."Negara yang akan membayar," ujar Awi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Polda Metro Jaya harus membayar ganti rugi terhadap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebesar Rp72 juta karena menjadi korban salah tangkap.Kedua orang itu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada Polda Metro Jaya melalui PN Jakarta Selatan.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan angka Rp 36 juta dihitung dari penghasilan yang seharusnya didapat oleh pemohon selama delapan bulan di penjara."Menimbang bahwa pemohon kehilangan penghasilan selama delapan bulan sebagai pengamen. Menimbang penghasilan pemohon sebesar Rp 4,5 juta perbulan. Menimbang maka ganti kerugian sebesar Rp 4,5 juta kali delapan bulan yaitu Rp 36 juta," tuturnya. Sedangkan permohonan yang lain berupa ganti kerugian untuk biaya sewa kamar penjara, biaya persidangan, biaya makan, biaya besuk, dan kerugian immateril yang diderita oleh pemohon tidak dikabulkan oleh hakim. Kerugian immateril berupa sakit yang diderita, kerugian keluarga, psikologis, dan kehilangan pekerjaan."Bahwa biaya makan sudah ditanggung negara, sedangkan jika biaya makan tambahan itu merupakan kepentingan pemohon. Biaya sewa kamar sebesar Rp980 tidak dapat dibuktikan oleh pemohon sehingga ditolak. Kerugian immateril juga tidak dapat dibuktikan oleh pemohon di dalam persidangan sehingga ditolak," ujarnya.Selain itu, Hakim juga menolak permintaan rehabilitasi nama yang diminta oleh pemohon. "Menerima sebagian, dan menolak untuk selebihnya," tegasnya.Awalnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus kedua pengamen terkait kasus pembunuhan Dicky di sekitar Cipulir Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 2013 lalu. Kedua pengamen itu diduga dipaksa penyidik kepolisian menjadi pelaku pembunuhan Dicky, selanjutnya majelis hakim PN hingga Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas keduanya. (hukumonline. com/BR1/d)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut