Terkait Penanganan Perkara

Jaksa Laporkan Oknum Penyidik Polsekta ke Polres Atas Tuduhan Pemalsuan Tandatangan

- Selasa, 13 September 2016 14:41 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan(SIB)-  Merasa tanda tangannya dipalsukan oknum penyidik Polsek Patumbak MYN,Jaksa Ernita Sembiring SH dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Deli Serdang mengadu ke Polres Deli Serdang, Senin(29/8) lalu. Disebutkan,Jaksa (pelapor) sedang menangani perkara dari penyidik Polsekta Patumbak.Dan setelah berkas perkara tersebut diteliti lalu dinyatakan lengkap(P-21). Namun hingga berakhirnya masa pengiriman tersangka berikut barang bukti dalam perkara itu,penyidik Polsekta Patumbak belum juga menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada jaksa penuntut umum(JPU) untuk selanjutnya diajukan ke persidangan. Sehingga Jaksa mengembalikan berkas dan SPDP ke Polsekta Patumbak. Tetapi saat pengembalian berkas perkara itu ke Polsekta Patumbak diketahui bahwa penyidik telah mengirimkan tersangka dan barang bukti perkara dimaksud ke Kejari Deli Serdang dilengkapi dengan penyerahan pelimpahan . Dalam berita acara penyerahan disebutkan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti disertai tandatangan jaksa yang menangani perkara serta dibubuhi stempel Kejari Deli Serdang per 5 Februari 2016. Menurut Jaksa berita acara penyerahanan tersangka dan barang bukti itu adalah palsu,sehingga membuat pengaduan ke Polres Deli Serdang. Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa SIK saat dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Selasa(30/8) lalu membenarkan adanya laporan itu dan masih melakukan proses penyelidikan. Sementara itu terkait dilaporkannya MYN, oknum penyidik Polsekta Patumbak atas pengakuan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Jaksa dan stempel Kejaksaan Negeri Deliserdang Senin (29/8) lalu ke Polres Deliserdang, Kapolsek Patumbak AKP Abdal Junaedi SIK yang dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya,Rabu(31/8),seperti terkejut dan mengaku tidak mengetahui ada anggotanya yang dilaporkan atas kasus tersebut. "Kapan? kog gak ada anggota lapor ke saya? Kapan dilaporkan? siapa Jaksanya? kog gak ada jaksanya menghubungi saya. Gak tau saya. Nanti saya tanya dulu ya,'' tukas Kapolsek. Tidak berapa lama berselang, wartawan kembali mengkonfirmasi via SMS, Kapolsek mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Kanit Reskrim. Terkait kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya yang dilaporkan ke Polres Deliserdang. Namun dirinya masih enggan berkomentar banyak kepada wartawan. "Kalau mang benar, silahkan diproses. "Kita tidak mendukung yang bermasalah," Itu kan Polres yang lebih berwenang,'' sebut Kanit. (MYN/Dik-1/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut