Ketua PN : Keamanan dan Kenyamanan Hakim dan Pengunjung Harus Dijaga

- Selasa, 20 September 2016 22:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Lubukpakam  (SIB)- Pembangunan/renopasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam  terkesan tidak transparan karena tidak terdapat plang proyek pengamanan jaring kelambu anti debu dan juga Safety First (alat pengamanan pekerjaan) juga tidak ada. Padahal proyek renopasi bersumber dari APBN sebesar Rp 4,2 milyar.Sekretaris Pengadilan Negeri Lubukpakam, Baharuddin SH di dampingi, Immanuel Simatupang SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu (31/8) lalu di ruang kerjanya mengakui renopasi benar menelan biaya Rp 4,2 miliar dari APBN 2016.Baharuddin selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) mengimformasikan luas bangunan dibangun 1400 m2, plafon pengerjaannya terdiri dari gedung sidang utama berlantai 2, penambahan ruang hakim 9 unit, ruang sidang 2 unit, dan fasilitas umum seperti ruang ASI untuk ibu menyusu bayinya juga penambahan ruang WC.Immanuel Simatupang menambahkan pelaksana pekerjaan dimenangkan secara tender oleh PT Manel Star berkedudukan di Medan. Pagu proyek bersumber dari APBN untuk Mahkamah Agung disalurkan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.Sedangkan tender melalui proses Lembaga Pelayanan Secara Elekronik (LPSE) Jakarta Pusat. Dalam perencanaan kerja, pihak pemborong diberi waktu selama 130 hari terhitung dari 9 Agustus 2016 sampai 15 Desember 2016.Ketua PN Lubuk Pakam, Henry Tarigan SH membenarkan seputaran pengamanan kerja dan papan plang proyek tidak ada, "Pertanyaan anda sudah saya lontarkan kepada pemborongnya, namun sampai saat ini plang proyek dan jaring kelambu anti debu tidak juga dipasang dilokasi proyek" kata Henry.Menurut Henry dirinya paling suka dikritik, bahkan Ia juga pernah mengatakan kepada pemborong agar keamanan dan kenyamanan hakim dan pengunjung juga harus dijaga." Saya tegas mengatakan kepada pemborong agar jangan hanya pekerjaaannya saja yang dilihat, tapi perhatikan juga kenyaman hakim dan pengunjung. Karena persidangan tetap berjalan, walau renovasi bangunan berlangsung" katanya.Henry menyebutkan bahwa senang jika diberitakan terkait adanya kekurangan terhadap renopasi gedung PN Lubukpakam, karena pemberitaan membantu tugasnya. "Saya kesal dengan pemborong itu, sudah saya utarakan pengunjung di PN dan sejumlah hakim terganggu akibat debu dan aroma bau menyengat berasal dari kamar mandi akibat  jaring kelambu tidak ada" kesal Henry Tarigan. (A24/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut