Medan (SIB)- Undang-undang tentang Narkotika dinilai banyak celah dalam pemberian sanksi kepada pengedar atau bandar Narkoba, sehingga kurang membuat efek jera kepada pelaku. Namun keinginan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso untuk merivisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai tidak ada urgensinya terhadap semangat pemberantasan Narkotika. Justru karena ketidakmampuannya memberantas peredaran narkoba di negeri ini. Ini dikatakan Ismail Lubis, SH. MH, selaku Kadiv Non-Litigasi LBH Medan, Senin (5/9) lalu."Jangan mengkambing hitamkan UU Narkoba, karena kesalahan bukan terletak pada Undang-undangnya. Tetapi lembaga penegakkkan hukumnya baik BNN dan POLRI yang belum satu visi dalam pemberantasan Narkoba ini. Bila BNN dan POLRI punya satu visi yang sama serta serius untuk memberantasnya, tidak akan ada yang leluasa mengedarkan Narkotika di negeri ini ."kata Ismail kepada SIB di Medan.Kata dia, ketidakseriusan BNN dan Polri terhadap pemberantasan Narkoba ini terlihat ketika menyikapi pernyataan Haris Azhar terkait testimoni Fredy Budiman."Jika serius ingin memberantas peredaran Narkoba, seharusnya POLRI, TNI, dan BNN mendukung dan segera menyelidiki bila ada laporan dari warga negara atas keterlibatan oknum aparat negara. Jangan sebaliknya lembaga tersebut merasa terganggu kepentingannya dan kembali melaporkan orang yang memberikan informasi,"ujarnyaDitambahkannya, pemberantasan Narkoba tentunya juga harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)."Kami sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan Buwas yang mengusulkan agar diterapkannya kebijakan Presiden Filipina,Duterte, dalam hal pemberantasan Narkotika di Indonesia. Tidak sepantasnya seorang penegak hukum menyatakan hal demikian karena akan mencoreng semangat demokrasi yang menginginkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia yang diakui dalam UUD 1945, "jelasnya.(Dik-2/c)