Kejatisu Mohon Dukungan Masyarakat Menegakkan Hukum

- Selasa, 27 September 2016 21:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan(SIB)- Puluhan orang mengatasnamakan kelompoknya dari Masyarakat Nelayan bahagian dari Rumah Aspirasi Romo Center,Rabu(21/9) unjuk rasa di depan kantor Kejatisu yang intinya, mempertanyakan maksud kedatangan Tim Pidsus Kejatisu ke Rumah Aspirasi Romo Center beberapa waktu lalu, sekaligus  menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil di Bank Sumut TA 2013.Kasi Penkum Kejatisu Bobi Sandri SH MH didampingi Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan SH MH yang menerima pengunjuk rasa, dengan tegas membantah adanya penggeledahan saat kehadiran Tim Pidsus ke salah satu rumah di Jalan Baldu Medan, yang belakangan disebut/diketahui sebagai rumah aspirasi Romo center.Disebutkan, Tim yang datang waktu itu juga tidak ada membentak pembantu rumah tangga.Dan maksud kedatangan tim ke rumah tersebut adalah untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumut yaitu IP."Tim Pidsus Kejatisu yang  dipimpin RO Panggabean SH waktu itu datang didampinggi Kepling setempat,bertanya dengan sopan kepada yang menjaga rumah. Ketika penjaga rumah mengatakan tidak ada tersangka di rumah, tim pun  meninggalkan rumah tersebut", kata Bobi Sandi.Tidak mungkin Tim Kejatisu melakukan pengeledahan dan pengepungan di rumah itu,   sementara tim hanya dua orang yang masuk ke perkarangan rumah, ujarnya. Kemudian penyidik menanyakan perihal ketiga tersangka yang dikabarkan tengah berkunjung ke rumah tersebut. Tim datang dengan sopan serta sesuai prosedur yang ada.Terkait massa yang menanyakan tentang proses hukum dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional di PT. Bank sumut TA 2013, Kasi Penkum menjelaskan, Kejatisu telah melimpahkan dua tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa(20/9) yaitu MY selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan MJS ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut.Sedangkan untuk ketiga tersangka yang lainnya tetap akan diproses yaitu tersangka IP(selaku mantan Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut), tersangka Zul selaku pelaksana sementara (pls) pejabat pembuat komitmen Bank Sumut dan tersangka Hal ,seorang rekanan penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama"Kejatisu tetap memproses penyidikan ketiga tersangka, tentunya ketiga tersangka akan dilakukan pencarian dengan upaya pemanggilan paksa agar dapat dimintai keterangan sebagai tersangka dan selanjutnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan", ucap Kasi Penkum sembari mengharapkan dukungan masyarakat untuk penegakan hukumMisalnya, jika melihat ketiga tersangka maka laporkan cepat dan segera dilimpahkan juga ke pengadilan Tipikor.Humas juga mempertanyakan, apakah massa setuju Kejatisu melaksanakan penegakan hukum, maka massa pun kemudian serentak mengatakan setuju."Kita imbau agar massa dan masyarakat yang melihat ketiga tersangka segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kita agar dapat kita menindak lanjutinya" tegas Bobi.Kasi Penkum  Kejatisu juga menghimbau kepada seluruh elemen masyararakat dan mahasiswa jangan terprovokasi oleh ajakan pihak manapun untuk melakukan unjuk rasa yg kontra produktif terhadap usaha pemberantasan korupsi.Setelah mendengar tanggapan Humas Kejatisu, massa mengucapkan terimakasih atas atensi Kejatisu menerima aspirasinya dan meminta agar Kejatisu segera melaksanakan proses hukum yang ada dan tidak tebang pilih dalam proses hukum. (BR1/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut