Medan (SIB)- Dugaan penyimpangan terkait pengutipan yang dilakukan Dinas Pendapatan Kota Medan di seluruh areal Mall Center Point sejak kurun waktu 2015 sampai dengan 2016, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Ratusan Milyar Rupiah dilaporkan Masyarakat Kejatisu, Selasa (20/9) lalu.Kasi Penkum/Humas Kejatisu Bobbi Sandri SH MH yang langsung menerima laporan tersebut membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat dan berjanji akan memprosesnya. "Pengaduan ini dari masyarakat yang langsung melaporkannya ke Kejatisu melalui Pos Pengaduan dan Pelaporan di unit Pelayanan Hukum Humas Kejatisu. Tentunya kita terima karena telah memenuhi prosedur yang diamanatkan UU Informasi Publik," ucapnya.Disebutkan, setiap hari ada pengaduan yang masuk yang salah satunya tentang Dispenda Kota Medan. Tentunya kita akan memprosesnya, dipelajari dan ditelusuri. "Pada pengaduanya setebal 64 halaman disertai dengan dokumen dan foto-foto yang ada," singkatnya. Dalam pengaduan itu, ada beberapa dugaan korupsi di Dispenda Kota Medan, terkait pengutipan baik pengutipan parkir, iklan dan berbagai kutipan lainnya.Ditambahkan, beberapa waktu lalu juga ada pengaduan terkait dugaan pengadaan komputer dan peralatan unit pelayanan di Dispenda Medan, senilai Rp1,2 miliar dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014/2015. Kini tengah di dalami pihak Kejatisu. "Proyek itu terdiri dari belanja komputer senilai Rp890 juta pada tahun 2014, pengadaan komputer dan sarananya senilai Rp300 juta pada tahun 2015. Saat ini kita lagi dalami kasus ini," ucap Bobbi. Kemudian kata dia, pengadaan printer senilai Rp192 juta tahun 2014 dan belanja modal pengadaan perlengkapan komputer senilai Rp99 juta tahun 2015. "Temuan ini merupakan laporan dari elemen masyarakat yang kita tindaklanjuti," jelas Bobbi."Kita minta masyarakat ikut membantu penyidik dalam kasus ini," paparnya. Sedangkan, Persatuan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (PMPK) Sumatera Utara meminta Kejatisu mengusut dugaan pengkondisian pemenangan pada proyek belanja komputer dan peralatan unit pelayanan di Dispenda Kota Medan senilai Rp1,2 miliar. (BR1/Humas/h)