Untuk Perencanaan Sampai Pelaksanaan Proyek di Kota Medan

TP4D Kejari Medan Terima Sekitar 76 Permohonan Pendampingan Hukum dari SKPD/BUMN

* TP4D Dijadikan “Bumper”
- Selasa, 04 Oktober 2016 19:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/10/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB) -Kepercayaan SKPD/Kadis/Kepala Badan di Pemko Medan termasuk BUMN, agaknya cukup tinggi atas kehadiran TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pembangunan dan Pemerintah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Terbukti hingga September 2016, TP4D Kejari Medan telah menerima sedikitnya 76 permohonan pendampingan hukum dari berbagai SKPD di Kota Medan, terkait kegiatan/proyek pembangunan menggunakan uang negara (APBD) mulai dari perencanaan, pelelangan sampai pengawasan pelaksanaannya.Hal ini diakui Kajari Medan Olopan Nainggolan melalui Kasintel Kejari Medan Rudi selaku Ketua TP4D Kejari Medan ketika ditanyakan wartawan SIB tentang kegiatan TP4D Kejari Medan sejak dibentuk tahun lalu. "Ada sekitar 76 permohonan pendampingan dari berbagai SKPD terkait sejumlah kegiatan yang sampai ke TP4D Kejari Medan. Dan kita telah menindaklanjuti permohonan pendampingan itu dengan membentuk Tim di TP4D untuk selanjutnya bertugas dan berkordinasi dengan para SKPD selaku pemohon," ungkap Rudi di ruang kerjanya pekan lalu.Sebagaimana diberitakan media massa, kehadiran TP4 di seluruh Indonesia mulai dari Pusat (TP4P) Kejagung hingga Provinsi (TP4D Kejati) dan TP4D Kejari tingkat Kabupaten/Kota adalah atas kebijakan Jaksa Agung RI dalam menindaklanjuti program atau Instruksi Presiden Jokowi. Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dalam menggunakan anggaran negara, sehingga serapan anggaran tidak rendah atau lambat, terutama pada proyek strategis nasional.    Rudi menjelaskan, permohonan pendampingan itu muncul setelah terlebih dahulu TP4D Kejari Medan melakukan sosialisasi ke berbagai instansi/SKPD di Pemko Medan. Sosialisasi diberikan terkait fungsi dan peran TP4D yang mengutamakan preventif melalui bantuan hukum untuk kelancaran kegiatan. Dan dalam tugasnya, TP4D tidak dalam kapasitas menentukan pemenang atau kalah karena tidak masuk dalam sistem seperti panitia, melainkan terpisah karena hanya dalam pendampingan hukum.Dia mengakui, adanya kekhawatiran atau disangsikan TP4D  bisa dijadikan "bumper" oleh  instansi terkait ataupun panitia, seolah-olah melegalisasi penyelewengan. Namun diyakini setelah diberi pengertian, SKPD bisa paham dan TP4D bukan masuk dalam sistem, tapi terpisah dan hanya pendampingan bentuk bantuan hukum sesuai paket yang dibutuhkan SKPD.Rudi menginformasikan, TP4D Kejari Medan telah banyak mendampingi kegiatan terkait proyek di Pemko Medan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, meskipun di satu sisi diakui TP4D belum mempunyai anggaran dalam pelaksanaan tugas pendampingan terkait proyek-proyek bernilai ratusan juta hingga miliar, bahkan belasan miliar tersebut. "Mungkin ke depan sudah ada anggarannya TP4D ini, sekarang kita laksanakan saja dulu tugas sesuai petunjuk pimpinan," katanya.Soal anggaran ini ditanyakan wartawan, karena biasanya kalau dalam profesi advokat/ pengacara, untuk pendampingan hukum yang diberikan kepada klien, tentu diikat surat kuasa antara si pemohon pendampingan dengan pemberi pendampingan. Dan atas bantuan hukum yang diberikan, biasanya ada honor atas jasa bantuan atau pendampingan hukum tersebut.  Di antara instansi yang memohon pendampingan ke TP4D Kejari Medan terkait proyek itu misalnya Dinas Perkim Kota Medan menyangkut kegiatan/proyek pembangunan/renovasi gedung dibeberapa instansi seperti pembangunan gedung kantor Dinas  Ketahanan Pangan, gedung Dinas P2K, gedung Kantor Camat Medan Tuntungan, Medan Denai, perluasan gedung Dinas Bina Marga, pembangunan ruang kelas SMPN 7, beberapa gedung SD, Dinas Kebersihan dan pendampingan pelaksanaan lelang kegiatan Manajemen Billing dan pelaksanaan pemutusan sementara di PT PLN Area Medan, pendampingan kegiatan di Dinas Pendidikan dan kegiatan di Dinas Bina Marga. (BR1/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut