Medan (SIB) -Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mengatakan setuju dengan pendapat Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun yang menyebut rencana melakukan reformasi hukum nasional sebaiknya fokus ke pembenahan sistem peradilan untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada hukum dan keadilan.Dalam penegakan hukum, tidak terlepas dengan masalah eksekusi putusan hukum yang dilahirkan lembaga peradilan yang ada, seperti kasus banding, kasasi dan lainnya, yang selanjutnya akan dieksekusi. Salah satu kendala di lapangan, kadang-kadang putusan pengadilan sudah dimenangkan si A, tetapi eksekusi sering terhambat, lama dan sulit dilaksanakan. Jadi dalam konteks ini harus diluruskan pelaksanaan eksekusi itu. Sehingga pencari keadilan itu merasakan adanya kepastian, kemanfaatan keadilan itu atas keputusan. Ini harus dijadikan proses pembelajaran kembali yang namanya penegakan hukum, kata Budiman Ginting di Medan, Senin (3/10) berkomentar atas ungkapan Hakim Agung Gayus Lumbuun "Fokus reformasi hukum sebaiknya system peradilan".Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi secara cepat itu salah satu cara membangun kepercayaan publik. Karena ketika ada putusan yang tidak bisa dieksekusi, maka akan dikatakan publik, buat apa biaya sekian banyak, ketika sampai di pengadilan, masalahnya tak bisa dieksekusi.Kalau selama ini, ada perkara yang tidak bisa dieksekusi. Jadi untuk membangun kepercayaan masyarakat, maka semua komponen penegak hukum harus bersatu padu melaksanakan putusan dari pengadilan dan Mahkamah Agung. Apapun putusannya, harus kita rela menerimanya, kalau upaya-upaya hukum telah dilaksanakan secara benar," kata Budiman. (A01/y)