Medan (SIB) -Marelitua Simanjuntak SH MH selaku Sub BAG Perencanaan IT dan Pelaporan Pengadilan Negeri Medan (PN) mengatakan, rehabilitasi gedung PN Medan dilakukan atas pengajuan setiap satuan kerja (satker) langsung kepada Mahkamah Agung (MA). Melihat kondisi gedung kantor PN Medan yang sudah tua dan perlunya dilakukan renovasi maka MA menyetujui dilakukannya rehabilitasi."Sumber dana rehabilitasi dari APBN sebesar Rp 4.2 Miliar dan pelaksanaanya rampung selama 150 hari kalender dimulai 1 Juli 2016 dan diperkirakan selesai 27 November 2016 pelaksanaannya dikerjakan PT Duta Utama Suut dengan konsultan Cv Manunggal Riamerta Dev Consultant, "jelasnya kepada SIB, Selasa (5/9) lalu.Dikatakannya, mengingat ini adalah bangunan peninggalan sejarah Belanda dan untuk menghindari permasalahan yang ada, maka sebelum dilakukan rehabilitasi gedung, pihak PN Medan terlebih dahulu mengajukan surat izin rehabilitasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan."Untuk merehabnya kita sudah mendapatkan izin langsung dari dinas terkait. Bangunan ini juga merupakan cagar budaya sehingga pelaksanaan rehabilitasinya juga tidak akan menghilangkan nilai dan bentuk sejarah dari peninggalan Belanda."ujarnya.Disebutkan, bentuk gedung tidak ada yang dirombak dan tidak ada juga ruangan yang ditambah. Yang direhab itu seperti pergantian keramik, talang, dan asbes serta membuat drainase untuk menghindari banjir bila hujan datang.Melihat kondisi dan situasi PN Medan yang saat ini semrawut, ia mewakili PN Medan meminta maaf kepada hakim, terdakwa bahkan seluruh pengunjung yang mungkin merasa tidak nyaman dan terganggu atas kondisi seperti ini."Pengerjaan renovasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan dan suara gaduh aktivitas para pekerja juga pasti terdengar sampai ke ruang sidang. Ini pasti berdampak terganggunya persidangan. Kami minta maaf kiranya dapat memakluminya. Kita akan upayakan pekerjaan ini selesai tepat waktu."katanya.(dik-2/c)