Menanti Gebrakan Jokowi Sikat Mafia Perkara, Oknum MA Harus Jadi Target Utama

- Selasa, 11 Oktober 2016 21:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/10/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan paket reformasi hukum dalam hitungan minggu. Kebijakan ini diminta menyasar aparat pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat mafia perkara untuk direformasi terlebih dahulu."Benteng keadilan itu kan pengadilan, apa jadinya kalau pengadilan dipenuhi mafia perkara? Itu harus menjadi target pertama," kata ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugorho saat berbincang, Rabu (28/9).Dalam sistem peradilan terpadu, semua bermuara kepada pengadilan. Setiap rangkaian penyelidikan, penyidikan akan berakhir di meja hakim. Dalam paket itu nantinya akan menyasar proses itu. Bagi Hibnu, kesalahan polisi bisa dikoreksi jaksa dan kesalahan jaksa bisa dikoreksi hakim."Tapi bagaimana kalau hakim yang salah? Siapa yang bisa mengoreksi?" cetus Hibnu.Oleh sebab itu, kartu merah mafia peradilan yang telah dikantongi KPK segera dikeluarkan. Dalam operasi tangkap tangan selama enam bulan terakhir, KPK menggulung berbagai sindikat mafia perkara dari Andri Tristianto Sutrisna, Edy Nasution hingga Rohadi."Segera tuntaskan," ucap Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.Untuk reformasi hukum pengadilan secara sistemik, maka harus dikuatkan peran Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Ketiga komisi ini harus bisa saling menguatkan untuk mengawasi sistem peradilan pidana terpadu. Jalan terakhir yaitu membuat regulasi untuk mempensiundinikan para hakim yang sudah tidak produktif."Kalau eksekutif dan legislatif korup, negara paling kolep. Tapi kalau yudikatif yang korup? Apa jadinya negara ini?" pungkas Hibnu.Sebagaimana diketahui, Presiden akan mengeluarkan paket kebijakan hukum yang fokus untuk menyikat para makelar kasus."Sekarang ini memang kita terus terang di bidang hukum ya cukup prihatin ya. Bahwa hukum yang seharusnya merupakan instrumen untuk ditaati, untuk diindahkan, dijalankan oleh seluruh masyarakat karena hukum kan kesepakatan kolektif dari bangsa. Nah, tatkala hukum sudah tidak diindahkan apalagi ada aparat penegak hukum yang coba menjadikan hukum menjadi komoditas, ini yang nanti akan kita selesaikan," kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (27/9) lalu. (detikcom/q)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut