Medan (SIB) -Terkait besarnya anggaran yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nilainya mencapai 1,8 triliun untuk Pilgubsu 2018, selain dinilai tidak rasional, besarnya anggaran tersebut juga ditengarai sebagai bentuk tidak adanya transparansi atau keterbukaan antara Pemerintah dengan Bawaslu dan KPU sebagai lembaga non departemen terkait RAPBD/APBD Provinsi Sumatera Utara. Ini diungkapkan pakar hukum Dr Alpi Sahari SH MH kepada SIB Kamis (6/10) lalu."Pengajuan anggaran itu juga kan harus rasional. Kenapa mereka ajukan itu, kalau saya menilai berarti tidak ada transparansi terkait dengan APBD itu juga."Tidak tersalur juga ke KPU dan Bawaslu, sehingga mereka melakukan perhitungan sesuai dengan perkiraan mereka sendiri tanpa mempertimbangkan atau menyesuaikan kemampuan serapan anggaran daerah maupun ketersediaan APBD, ''kata dosen yang juga menjabat sebagai sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU Medan ini.Ditanya soal apakah anggaran yang diajukan sebesar itu sebagai bentuk pemborosan, pengacara jebolan Universitas Padjajaran ini menambahkan pengajuan anggaran mesti mengacu pada ada tidaknya ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur hal tersebut.Selain itu tambahnya lagi, pengajuan anggaran yang besarnya mencapai 1,2 triliun itu dikawathirkan akan menyerap voting-voting anggaran lain yang menjadi prioritas pembangunan di desa bakalan terserap anggarannya di Panwaslu atau KPU.''Mungkin menurut KPU anggaran sebesar itu rasional.Sebaliknya menurut pemerintah daerah (Pemprovsu) dan kalangan DPR (DPRDSU) itu tidak rasional.Lalu pertanyaannya kenapa KPU atau Panwaslu mengajukan anggaran seperti itu, berati kan mereka tidak mengetahui kondisi anggaran di RAPBD/APBD, "kan begitu, " tutupnya. (Dik-1/c)