Memudahkan Pelaporan Kejahatan Bagian dari Reformasi Hukum

* LPSK: Pelaporan Kejahatan Harus Dipermudah
- Selasa, 18 Oktober 2016 14:51 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/10/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan masyarakat sudah sepantasnya dimudahkan dalam melaporkan potensi atau terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.Dalam siaran pers LPSK, Kamis lalu menyatakan semakin cepat dideteksi oleh aparat penegak hukum, potensi tindak pidana tersebut bisa dicegah dan tidak berkembang.Hal ini diungkapkan Semendawai dalam seminar nasional, "Jaminan Hak Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum di Indonesia" di Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu, kemarin.Dalam seminar yang dibuka Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu juga diselenggarakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu dalam rangka sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan.Semendawai mengatakan bagaimana memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan merupakan bagi dari reformasi hukum yang kini digulirkan Presiden Jokowi."Banyak cara yang bisa diakses masyarakat melaporkan kejahatan, tidak melulu harus datang ke penegak hukum," kata dia.Jika akses untuk melaporkan tindak pidana dipermudah, lanjut dia, hal itu akan mampu mencegah potensi kejahatan semakin berkembang. Pada zaman yang sudah semakin maju ini, masyarakat sudah bisa mengakses melalui berbagai media untuk melaporkan potensi kejahatan kepada penegak hukum.Semendawai mengatakan, selain akses yang dipermudah, empati dari penegak hukum terhadap para saksi dan korban juga harus terus ditumbuhkan."Jika empati sampai tidak dimiliki atau bahkan hilang dari penegak hukum kita, saksi dan korban itu akan berpotensi menjadi korban kedua kalinya," ujarnya.Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan rasa aman dan nyaman merupakan kebutuhan bagi semua orang, apalagi saksi dan korban kejahatan. Karena posisi saksi dan korban itu lemah dan terbuka adanya terror atau ancaman yang kemungkinan dialami.Dia menilai masyarakat patut mendapatkan kemudahan mengakses segala informasi mengenai perlindungan saksi dan korban, termasuk keberadaan LPSK. "Sosialisasi melalui seminar tentang hak saksi dan korban penting, tapi lebih penting lagi hal ini juga bisa diketahui masyarakat luas," tuturnya. (hukumonline.com/BR1/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut