Jakarta (SIB) -Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan paket reformasi di bidang hukum. Tujuannya, membuat pondasi kuat bagi pembangunan melalui hukum yang memberikan jaminan keadilan. Setidaknya, terdapat tiga hal yang mesti diperhatikan dalam paket reformasi hukum. Khususnya, persoalan hukuman mati.Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono di Jakarta, Jumat (7/10). "Banyaknya problem sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya terkait kasus-kasus pidana mati, maka ICJR menilai sudah tepat apabila isu pidana mati menjadi salah satu langkah awal dari paket reformasi bidang hukum Presiden Jokowi," ujarnya.Tiga hal dimaksud antara lain, instrumen hukum, aparat penegak hukum dan budaya hukum. Menurutnya, komitmen pembenahan hukum di Indonesia bakal nyata ketika sistem peradilan di Indonesia terkait dengan hukuman mati. Hukuman mati menjadi ancaman tertinggi dalam hukum positif.Oleh sebab itu, penegakan hukum dalam kasus hukuman mati mesti memiliki standar berbeda di banding kasus lain pada umumnya. "Jaminan atas pendampingan hukum yang efektif, tidak ada penyiksaan, standar pembuktian yang kuat sampai dengan kepastian hukum dalam konteks undang-undang harus dijamin," ujarnya.Indonesia acapkali menjadi sorotan kebanyakan negara di dunia. Khususnya terkait dengan penerapan hukuman mati di era pemerintahan Joko Widodo. Pemerintahan Jokowi, memang terbilang paling banyak dalam melakukan eksekusi hukuman mati.Setidaknya, dalam kurun waktu 2 tahun pemerintahan Jokowi, sudah terdapat 18 orang dieksekusi mati dalam tiga gelombang. Akibatnya, Indonesia di pemerintahan Jokowi mendapat cibiran dan kecaman dari negara lain.Padahal melaksanakan eksekusi hukuman mati di bawah bayang peradilan sesat, serta peraturan perundangan yang masih tidak adil. "Hal ini tentu saja dapat mengganggu kredibilitas Indonesia di mata Internasional yang dapat berujung pada stabilitas nasional," katanya.Dikatakan Supri, sejumlah kasus terpidana mati yang sudah maupun yang belum dieksekusi masih terdapat unsur peradilan sesat. Bahkan diperlakukan tidak adil. Misalnya, Mahkamah Agung yang menentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan PK, sebagai upaya mempermudah melakukan eksekusi mati.Lebih lanjut Supri mengatakan masih terdapat banyak pelanggaran fair trial yang terjadi dalam kasus hukuman mati, penyiksaan, kesalahan prosedur, pidana korban trafficking sampai dengan kejanggalan aturan.Namun berdasarkan catatan ICJR, kata Supri, DPR tak pernah menanyakan seluruh kejanggalan tersebut ke Mahkamah Agung, Jaksa Agung, bahkan Presiden.Menurutnya reformasi hukum dapat dimulai dengan melakukan moratorium eksekusi hukuman mati. Langkah awalnya, supaya kejaksaan tidak melakukan penuntutan pidana mati hingga adanya pembenahan pada sektor peradilan pidana.Sementara itu, Menkopolhukam Jenderal (Purn) TNI Wiranto bertatap muka dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui konfrensi video dengan 33 Kapolda se-Indonesia. Dikatakan Wiranto, telah memberikan konsep revitalisasi hukum nasional sebagaimana tertuang dalam nawacita.Polri mesti mereformasi di tubuh internal. Termasuk membersihkan 'penyakit' dalam tubuh Polri. Paket kebijakan reformasi hukum rencananya bakal di-launching pada Oktober 2017. Wiranto meminta Kapolri terus melakukan reformasi di tubuh Polri sebagai bagian dari program pemerintah dalam melakukan reformasi di bidang hukum.Menurutnya, Polri merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Sehingga, Polri mesti memberikan kinerja yang lebih baik. Mantan Panglima TNI di era Presiden Soeharto itu mengatakan tujuan pelaksanaan paket kebijakan reformasi hukum yakni agar Polri dapat dipercaya masyarakat sebagai pihak yang memiliki integritas dalam penegakan hukum. (hukumonline.com/BR1/q)