Praktisi Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum

Memalukan dan Memilukan, Jika Uang Negara Jaminan Pengalihan Tahanan Terdakwa Korupsi

- Selasa, 06 Mei 2014 16:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/05/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Tindakan Hakim Tipikor Pengadilan Medan mengalihkan  penahanan terdakwa korupsi  Hermawan Arif Budiman (mantan Manager Sektor  PLN Pembangkit Belawan) dari  tahanan Rutan ke tahanan kota, dengan jaminan  uang sebesar yang didakwakan JPU (jaksa penuntut umum) Rp 23,9 miliar, masih menuai sorotan kalangan akademisi/praktisi hukum di Medan.Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum menilai peristiwa   penegakan hukum perkara korupsi di PN Medan itu sebagai memalukan sekaligus memilukan. Peristiwa itu berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Artinya, dalam penyelesaian  masalah hukum perkara korupsi yang sedang berlangsung di pengadilan justru bisa muncul persoalan hukum baru, baik secara administrasi, perdata maupun masalah pidana.“Bila itu benar, sungguh  memalukan dan memalukan. Bahkan bisa memunculkan   masalah hukum baru, baik secara  hukum administrasi, perdata  maupun pidana atas dugaan kuat korupsi baru atau paling tidak  penyalahgunaan wewenang,” ungkap Hakim Siagian. Menurutnya, perlu diusut dari mana sumber uang sebesar Rp 23,9 miliar sebagai jaminan pengalihan penahanan terdakwa korupsi, seorang staf/pejabat di perusahaan negara (PT PLN ) itu.Kalau uang itu dari PT PLN, apa dibenarkan mengalokasikan uang untuk jaminan pengalihan  penahanan staf/pejabat yang didakwa korupsi di pengadilan? Kalau uang itu pribadi terdakwa yang seorang staf/pejabat PLN, bagaimana bisa memiliki uang sebanyak itu? Ini wewenang  penyidik KPK, Kejaksaan atau Polri menyelidikinya, katanya. Soal tindakan majelis hakim Tipikor  Medan mengalihkan penahanan terdakwa korupsi, menurutnya secara hukum sah-sah saja karena memang berwenang. Pertanyaannya, bukankah  perkara korupsi termasuk perkara yang perlu menjadi perhatian hakim di Indonesia?Kenapa saat sidang 5 terdakwa sebelumnya dalam perkara yang sama (berkas terpisah), tidak ada pengeluaran uang Rp 23,9 miliar untuk jaminan pengalihan tahanan? Kini ke-5 terdakwa (mantan GM PT PLN Kitsu Albert Pangaribuan dkk) sudah divonis hakim Tipikor PN Medan. Kalau karena tenaga Hermawan Arif Budiman dibutuhkan mengatasi krisis listrik, apakah hanya terdakwa ini satu-satunya dan tidak ada ahli yang lain. Bukankah sampai kini  masyarakat Medan masih mengalami pemadaman listrik bergilir?” ujar Siagian bertanya.“Komisi Yudisial (KY), Pengawasan dari MA-RI dan Pengadilan Tinggi  perlu melakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara tersebut. Menurut hemat saya aneh dan ada yang janggal, bila benar uang dari perusahaan  negara digunakan menjamini pejabat yang didakwa korupsi  merugikan keuangan di perusahaan negara itu, dari tahanan rutan ke tahanan kota,” kata Hakim Siagian. Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum sebelumnya juga menilai aneh dan lucu, jika benar  perusahaan BUMN seperti PLN mengeluarkan uang sebesar Rp 23,9 miliar sebagai jaminan untuk pengalihan penahanan terdakwa korupsi Rp 23,9 miliar, Hermawan Arif Budiman (mantan Manager  PLN Sektor Pembangkit  Belawan)   dari tahanan Rutan ke tahanan Kota. Ia juga menilai sudah tepat langkah yang diambil LBH Medan melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke KY.Telah diberitakan, PT PLN (Persero) wilayah Sumut, mengucurkan dana sebesar Rp 23,9 miliar milik untuk jaminan pengalihan tahanan Hermawan Arif Budiman (HAB) sebagai terdakwa korupsi Pengadaan Flame Turbine (FT) pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan.Humas PN Medan Nelson J Marbun SH sebelumnya menjelaskan, penahanan Ir Hermawan Arif Budiman dialihkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota terhitung tanggal 8 April 2014 dengan memenuhi syarat, tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, hadir dalam pemeriksaan persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Dan dalam pengalihan tahanan memberikan uang jaminan sebesar Rp 23,9 miliar.Sejumlah petinggi Direksi perusahaan milik negara itu  secara pribadi juga menjamini  pengalihan tahanan  terdakwa, seperti Nur Pamudji selaku Dirut PT.PLN (Persero), Bernatus Sudarmanta GM PT. PLN (Persero) Pembangkitan Wilayah Sumatera bagian utara (Kitsu) dan Ratna Sari Samsudin, istri terdakwa Hermawan."Alasan mengajukan pengalihan tahanan itu juga karena  tenaga dan pemikiran terdakwa  sebagai Mechanical Engineer Gas Turbin sangat diperlukan mengatasi krisis listrik di Sumut. Dengan itu PT. PLN (Persero) menimbang menitipkan uang sebesar Rp 23,9 M ke rekening PN Medan," kata Nelson. (A1/q)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kompolnas Minta Kapolsek Torgamba dan Anggota Disanksi Meski Sudah Damai

Hukum

Biden Sebut Keputusan Trump Tolak Hasil Pilpres AS "Memalukan"

Hukum

Kasus Anak Gugat Ibu Gara-gara Harta Sangat Memalukan Orang Batak

Hukum

Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS

Hukum

Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?

Hukum

Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ