Medan(SIB)- Puluhan massa menamakan kelompoknya dari HIMAPSI(Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun),Rabu(1/5) lalu melakukan aksi demo di depan kantor Kejatisu Jalan Jend AH Nasution(Jl Karya Jasa) Pangkalan Masyhur Medan Johor. Aksi demo itu terlihat bersemangat yang intinya menyoroti penegakan hukum terkait kasus perambahan hutan di wilayah Kabupaten Simalungun.Saking bersemangatnya aksi demo itu,sampai ada di antara pendemo memanjat pagar/tembok pintu utama kantor Kejatisu.Mereka meminta supaya distop perambahan hutan, tegakkan hukum dan adili perambah hutan di Simalungun.Disebutkan, perambahan hutan itu diduga dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung-jawab yang diduga semakin leluasa.Disebutkan,penangkapan dilakukan pihak Polres Simalungun terhadap 12 orang penebang hutan di Kecamatan Dolok Silau.Namun tanggal 23 April Kejaksaan Negeri Simalungun meminta agar merfeka dibebaskan,karena menurut hakim pra peradilan barang bukti pemohon pra peradilan tidak sah.Secara kasat mata diduga telah terjaid pelanggaran hukum yakni menebang hutan tanpa adanya ijin pihak pemerintah,UU No 18 Tahun 2013 tentang perlindunagn terhadap kawasan hutan.Tetapi aksi demo ke Kejatisu yang begitu bersemangat itu, menurut Kasi I Asintel Kejatisu Marcos Simaremare SH,justru salah alamat.Soalnya menurut Marcos yang mantan Kasi Penkum/Humas Kejatisu ini,berkas perkara maupun tersangka kasus illegal loging yang dimaksudkan pengunjuk rasa,belum sampai ke Kejaksaan melainkan masih ranah kepolisian, yang juga ada dimohonkan pra peradilan.Marcos juga mencontohkan salah satu point pernyataan sikap pengunjuk rasa yang isinya; “mendesak Kejatisu mencopot BRP SH MH sebagai hakim karena tidak menegakkan hukumâ€.Dikatakan salah alamat, karena pengunjuk rasa mendesak Kejatisu mencopot Hakim.â€Apa ini bukan salah alamat?.Soalnya perkaranya masih proses di penyidik Polri.Kemudian soal hakim terkait penanganan pra peradilan di Pengadilan,masa ke Kejatisu mohon pencopotan. Soal mencopot hakim, kan bukan kewenangan jaksaâ€,ujar Marcos yang mengaku sudah memberi penjelasan dan pemahaman kepada pendemo.(A-1)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.