Soal Kasus Perambahan Hutan

Kejatisu Tuding Demo ke Kejatisu Mendesak Hakim Dicopot, Salah Alamat

- Selasa, 06 Mei 2014 16:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/05/hariansib_Kejatisu-Tuding-Demo-ke-Kejatisu-Mendesak-Hakim-Dicopot--Salah-Alamat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan(SIB)- Puluhan massa menamakan kelompoknya dari  HIMAPSI(Himpunan  Mahasiswa dan Pemuda Simalungun),Rabu(1/5) lalu  melakukan aksi demo di depan kantor Kejatisu Jalan Jend AH Nasution(Jl Karya Jasa) Pangkalan Masyhur Medan Johor. Aksi demo itu  terlihat  bersemangat yang intinya menyoroti   penegakan hukum terkait kasus  perambahan hutan di wilayah Kabupaten Simalungun.Saking bersemangatnya aksi demo itu,sampai ada  di antara pendemo  memanjat pagar/tembok pintu utama kantor Kejatisu.Mereka meminta supaya  distop perambahan hutan, tegakkan hukum  dan adili perambah hutan di Simalungun.Disebutkan, perambahan hutan itu diduga dilakukan oknum-oknum  tidak bertanggung-jawab yang diduga semakin leluasa.Disebutkan,penangkapan   dilakukan pihak Polres Simalungun terhadap 12 orang penebang hutan di Kecamatan  Dolok Silau.Namun tanggal 23 April Kejaksaan Negeri Simalungun  meminta agar   merfeka  dibebaskan,karena   menurut  hakim pra peradilan barang bukti pemohon pra peradilan  tidak sah.Secara kasat mata diduga telah terjaid pelanggaran  hukum  yakni menebang hutan  tanpa  adanya ijin  pihak pemerintah,UU No 18 Tahun 2013 tentang perlindunagn terhadap kawasan hutan.Tetapi  aksi demo  ke Kejatisu  yang begitu bersemangat itu, menurut Kasi I Asintel Kejatisu Marcos Simaremare SH,justru  salah alamat.Soalnya menurut Marcos yang mantan Kasi Penkum/Humas Kejatisu ini,berkas perkara maupun tersangka kasus illegal loging yang dimaksudkan  pengunjuk rasa,belum sampai ke Kejaksaan melainkan masih ranah kepolisian, yang juga ada dimohonkan pra peradilan.Marcos juga mencontohkan  salah satu point pernyataan sikap pengunjuk rasa yang isinya; “mendesak   Kejatisu   mencopot BRP SH MH sebagai hakim  karena tidak  menegakkan  hukum”.Dikatakan salah alamat, karena pengunjuk rasa mendesak Kejatisu mencopot Hakim.”Apa ini bukan salah alamat?.Soalnya perkaranya masih proses di penyidik Polri.Kemudian  soal hakim terkait penanganan pra peradilan di Pengadilan,masa ke Kejatisu  mohon pencopotan. Soal mencopot hakim, kan bukan kewenangan jaksa”,ujar Marcos yang mengaku  sudah memberi penjelasan  dan pemahaman  kepada pendemo.(A-1)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana: Ujian Penyidikan Dugaan Korupsi Tanah Eks HGU PTPN di Kejati Sumut

Hukum

Kejatisu dan Pemprovsu Teken MoU Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana

Hukum

Kejatisu Geledah Kantor Inalum atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Hukum

Kejatisu Geledah Kantor Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Hukum

Kejatisu Geledah Disdikbud dan BKPAD Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Rp14 Miliar

Hukum

AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Cacat Administrasi