Jakarta (SIB) -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus bisa menjadi kekuatan penyeimbang, supaya tidak ada pengkultusan, baik oleh DPR maupun oleh MPR demi kepentingan politik jangka panjang."Tahun 2016 adalah tahun penting untuk menata amandemen ke-5 UUD 1945, dan seminar kali ini berupaya mengkonstruksikan kembali menciptakan bikameral yang efektif dan berimbang supaya betul-betul ada kekuatan penyeimbang melalui DPD yang memperjuangkan aspirasi daerah dalam konteks NKRI," kata Ketua Kelompok DPD RI yang juga Ketua BPKK DPD RI Prof Dr John Pieris SH MS dalam sambutannya sekaligus membuka seminar nasional bertajuk 'Urgensi Penataan DPD RI dalam Amandemen UUD 1945' yang diadakan Kelompok DPD di MPR RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Kamis, (29/9).Seminar tersebut menghadirkan pembicara Rektor UKI yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr Maruarar Siahaan, Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana FH UI, Satya Arinanto, Pengamat Politik Dr. Yudi Latif dan Sekum PGI, Pdt Gomar Gultom MTh serta penanggap Intsiawati Iyus, SH MH Wakil Ketua BPKK DPD RI.Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, MH, dalam sambutannya mengutarakan seminar kedua kali bekerjasama dengan Kelompok DPD RI ini diharapkan bisa menghasilkan kajian ilmiah dalam rangka penguatan DPD sehingga bisa jadi penyeimbang di parlemen. "Penguatan DPD ini harus berkelanjutan dalam sistem ketata negaraan kita," ujar dia.Guru Besar dan Ketua Program Pasca Sarjana FH UI, Satya Arinanto, mengatakan upaya-upaya penguatan DPD melalui jalur hukum telah dilakukan sejak tahun 2004-2016."Yaitu mengupayakan terjadinya perubahan kelima UUD 1945, melakukan pengajuan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga hak uji materil terhadap beberapa UU di MK dan melakukan perubahan UU," kata dia.Selain itu, lanjut Satya, telah dilakukan uji materil di MK dimana keluar putusan MK RI No. 92/PUU-X/2012 yang semakin memperkuat tugas dan wewenang DPD dibidang legislasi.Sementara Pengamat Politik, Dr Yudi Latif, berpendapat penguatan peran DPD harus bersamaan dengan pengukuhan kembali peran MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dengan tugas utamanya untuk menetapkan UUD dan GBHN, dimana keanggotaan MPR terdiri dari anggota-anggota DPR, perwakilan daerah dan perwakilan golongan. "Dalam institusionalisasinya di MPR, perwakilan daerah dan perwakilan golongan ini bisa merupakan fraksi yang terpisah atau bisa juga disatukan dalam suatu kamar bersama (DPD dan Golongan)," urai dia.Ke depan, tambah dia, perwakilan daerah dan golongan bisa diberi kewenangan legislasi biasa, dengan berhak mengajukan dan ikut membahas RUU, atau memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan DPR, sebagai kekuatan penyeimbang terhadap DPR dalam semangat kekeluargaan.Rektor UKI, Dr Maruarar Siahaan, menekankan pentingnya rekonstruksi struktur dan kewenangan DPD dalam sistem perwakilan. "Pilihannya adalah membentuk DPD dengan kewenangan yang setara dengan DPR dalam konteks check and balances, dengan menata ulang lebih lanjut kewenangan legislasi presiden," terang dia."Kalau hal ini semua mendapat tantangan dan tidak disetujui, paling tidak kita dapat mengadopsi gagasan utusan daerah menjadi satu fraksi di DPR, sebagai sesuatu yang optimal," imbuh dia.Sekum PGI, Pdt Gomar Gultom berpendapat perlunya ditata ulang peran dan fungsi DPD dalam sistem ketatanegaraan. Di antaranya, penguatan peran dan fungsi DPD yang setara dengan DPR yang kelak meningkatkan legitimasi parlemen di mata rakyat, terutama di tengah persepsi masyarakat yang relatif rendah kepada parpol dewasa ini."Legitimasi DPD tidak diragukan karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat, melebihi legitimasi anggota DPR yang pencalonannya melalui mekanisme partai. Karenanya, sudah selayaknya peran dan fungsi DPD ditingkatkan sejalan dengan legitimasi tersebut," tandas dia.(G03/c)