Uji Materiil

MA Batalkan SK Menhut 44

- Rabu, 07 Mei 2014 19:28 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/05/hariansib_MA-Batalkan-SK-Menhut-44.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Josmar Naibaho
Ketua Forum Bona Pasogit Sintong Maruap Tampubolon

Jakarta (SIB) - Mahkamah Agung RI melalui keputusannya nomor 47/P/HUM/2011 tanggal 23 Desember 2013 akhirnya membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 44/Menhut-II/2005 Tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara. Pembatalan ini terkait dengan uji materil yang diajukan oleh Ir. Sintong Maruap Tampubolon (Ketua Forum Peduli Bonapasogit), Torang Lumbantobing (Bupati Tapanuli Utara) dan Mangindar Simbolon (Bupati Samosir) melalui kantor advocat DR. Lintong Siahaan.

Dalam butir 3 putusan MA ini dengan jelas disebutkan bahwa SK Menhut tertanggal 16 Februari 2005 itu dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA juga sekaligus memerintahkan Menteri Kehutanan menerbitkan SK Menhut yang baru tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan RTRW kabupaten/kota.

Dalam petikan putusan yang diterima koran ini dari Sintong Maruap Tampubolon di Jakarta, Rabu (7/5) dijelaskan, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. DR. Paulus E. Lotulung menegaskan SK Menhut nomor 44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan seluas 3,7 juta hektar di Sumatera Utara dibatalkan karena bertentangan dengan UU nomor 19 tahun 2004 juncto UU RI nomor 41 tahun 1999 khususnya pasal 15 tentang kehutanan. SK Menhut 44/2005 ini juga disebut bertentangan dengan pasal 15, 16, 17 dan 18  PP nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan RI.

SM. Tampubolon, ketua Forum Peduli Bonapasogit menyambut baik keputusan MA ini dan berharap seluruh pihak yang terlibat menghormati dan melaksanakan keputusan MA. "Tentu saja kami dari Forum Peduli Bonapasogit sangat senang dengan keputusan MA yang mengabulkan uji materiil yang kami ajukan. Setidaknya kami dapat berbuat untuk masyarakat kita di daerah yang resah atas SK Menhut itu,"ujar Tampubolon saat berbincang dengan SIB di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Tampubolon mengisahkan, awalnya uji materil itu dilakukan atas keluhan masyarakat khususnya di Tobasa, Samosir, Taput dan Humbahas yang disampaikan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat memberi kata sambutan dalam sebuah pertemuan yang digagas TB. Silalahi di Soposurung Balige. Saat itu Kasmin Simanjuntak menyebut SK Menhut nomor 44 tahun 2005 telah membuat program pembangunan stagnan, terutama soal tanah yang awalnya tidak bermasalah menjadi bermasalah paska terbitnya SK Menhut.

"Keluhan tersebut akhirnya direspons oleh Forum Peduli Bonapasogit dengan menyusun lalu mengajukan uji materil ke MA. Hanya saja dalam perjalanannya, Kasmin Simanjuntak yang awalnya melontarkan permasalahan ini tidak bersedia bergabung mengajukan uji materil,"ujar Tampubolon.

Untuk selanjutnya, SM. Tampubolon mengatakan dalam waktu dekat akan mengirim  berkas putusan MA ini kepada seluruh Pemda di Sumatera Utara untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Ia juga berharap Pemda dapat memberikan penjelasan dan bantuan kepada masyarakat untuk mengurus/meningkatkan status kepemilikan tanah warga menjadi sertifikat hak milik.

"Saya berharap dengan pembatalan ini pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus/meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi hak milik,"ujar Tampubolon. (BR7)


Tag:
MA

Berita Terkait

Hukum

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Hukum

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Hukum

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak

Hukum

Platform ASN Digital Jadi Sorotan BKN untuk Pemkab Taput

Hukum

Bupati dan Wabup Sergai Siapkan Bonus untuk Riadi Saputra, Atlet NPCI Peraih 3 Medali di APG Thailand

Hukum

Pirma Sibarani Resmi Pimpin Porsib Medan 2026-2031