Medan (SIB) -Pengamat hukum Januari Siregar mendukung adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2016 tentang ahli waris diwajibkan mengembalikan kerugian negara bila PNS atau pejabat negara yang menimbulkan kerugian negara itu berada dalam pengampu (perwalian atau perlindungan), melarikan diri, atau meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 PP ini."Bukan hanya yang aktif tapi yang pasif juga harus dapat memberikan ganti rugi terhadap negara," kata Januari, Kamis (27/10) lalu.Dengan dikeluarkannya PP tersebut, pihak keluarga pejabat atau PNS harus bisa menerima peraturan ini. "Peraturan harus diterima, tidak boleh mengelak, ini sudah keputusan pemerintah," jawabnya.Namun kata dia, dalam proses ganti rugi, pemerintah tidak boleh menyita barang apapun yang dimiliki oleh pejabat atau PNS. "Tidak boleh mengambil harta benda milik si pewaris tapi harus mengganti rugi. Karena jangan sampai melangkahi hak seseorang," terangnya.Dia mengatakan, PP yang dikeluarkan itu dapat membuat shock terapi bagi para pejabat agar tidak membuat kerugian negara. "Ini sangat bagus, bisa membuat shock terapi," jelas Januari.Sementara itu, pengamat hukum lainnya Muslim Muis sangat menolak peraturan pemerintah ini. Pasalnya, kata dia, tidak ada pidana yang diturunkan kepada ahli waris."Tidak mungkinlah dosa orang ditanggung oleh orang lain. Tidak boleh gitu," sebutnya.Masih katanya, PP ini dikeluarkan tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. "Peraturan ini sungguh tidak adil," terang Muslim Muis.Untuk itu, sambung dia, pemerintah harus segera mencabut peraturan ini agar tidak ada timbul konflik ke depan. "Bukan hanya direvisi tapi harus dicabut. Ini peraturan ini sangat bertentangan," sebut dia.Dia menambahkan, seharusnya Presiden Jokowi tidak mengurus persoalan tentang ini. Lantaran, masih banyak lagi persoalan yang ada di Indonesia yang belum diselesaikan.Seperti diketahui, bila ada PNS dan pejabat negara yang menimbulkan kerugian negara meninggal, maka ahli warisnyalah yang wajib mengembalikan kerugian negara itu. Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang itu. (A20/h)