Terkait Pernyataan Buwas Siap Tembak Mati Pengedar Narkoba

Ketua DPP Ikadin Bidang HAM Dr Djonggi M Simorangkir SH MH: Melanggar HAM dan Hukum

- Selasa, 08 November 2016 20:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib_Ketua-DPP-Ikadin-Bidang-HAM-Dr-Djonggi-M-Simorangkir-SH-MH--Melanggar-HAM-dan-Hukum.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ketua DPP Ikadin Bidang HAM, Dr Djonggi M Simorangkir SH MH K
Medan (SIB) -Pakar hukum pidana, Dr Djonggi M Simorangkir SH MH tidak setuju pengedar narkoba ditembak mati, pasalnya tindakan tersebut melanggar Hak azasi Manusia (HAM) dan melanggar hukum karena tidak melalui putusan pengadilan, serta akan  terjadi salah tembak."Besok-besok dibilang kenapa ditembak mati, dibilang pengedar narkoba, tahu-tahu belum tentu pengedar narkoba," kata  Djonggi, Jumat (28/10) lalu menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), siap menembak mati pengedar narkoba karena tindakannya merusak jutaan generasi muda dan mengancam masa depan negara, dalam acara ngopi bareng Buwas - Pimred Media di Surabaya, Rabu (26/10) lalu.Namun, katanya jika seseorang itu diduga pengedar narkoba dan ditembak untuk dilumpuhkan, menurutnya tidak masalah dan sah-sah saja, asalkan tidak mati, dengan catatan diproses di persidangan dan harus dapat dibuktikan benar tidaknya dia pengedar."Jika sudah mati, bagaimana menanyakan dia benar tidaknya dia pengedar narkoba. Dan jika ditembak mati itu sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan melanggar hukum," ucap Ketua DPP Ikadin Bidang HAM.Lanjutnya lagi, jika seseorang itu benar pengedar narkoba, dan ditembak mati, haruslah melalui putusan pengadilan.Dijelaskannya, boleh-boleh saja mengambil tindakan hukum, namun menembak mati seseorang jelas melanggar HAM dan melanggar hukum, karena sudah mendahului eksekusi mati, padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia harus dihukum mati."Jadi, petugas eksekusi itu adalah kejaksaan, dengan dibantu oleh regu tembak dari Polri," jelas Dr Djonggi.Menurut Djonggi, pernyataan Buwas tersebut sah-sah saja, tapi hanya sebatas untuk melumpuhkan bukan untuk mematikan. Namun kalau untuk mematikan itu sangat berbahaya, karena akan terjadi  sewenang-wenangan."Bisa saja benci melihat seseorang langsung ditembak mati dan dibilang dia pengedar narkoba," kata Advokad Jakarta itu.Dan jika hal itu diterapkan akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum."Jadi yang dilakukan Presiden Philipina Duterte, tidak harus kita adopsi, itu urusan negara mereka, dan itu tidak boleh terjadi  negara kita," ujarnya mengakhiri. (A09/y)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut