Dari Diskusi di UGM

Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Terus Meroket

- Selasa, 08 November 2016 20:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia setiap tahun meningkat tajam mencapai 298.224 kasus atau hampir mencapai 300 ribu kasus per tahun, periode tahun 2013 hingga 2015."Data Komnas Perempuan tahun 2013, 2014 dan 2015 menyebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir kasus kekerasan seksual yang dilaporkan rata-rata berjumlah 298.224 kasus setiap tahun," ujar Peneliti dari Komnas Perempuan Sri Nurherwati saat ditemui di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), usai diskusi bertema 'Konsultasi Pakar tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual', di Yogyakarta, Kamis (20/10) lalu.Lebih jauh, kata dia, data Komnas Perempuan tahun 2012 juga menyebut kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat 181% dari tahun sebelumnya.Menurut dia, penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban dan keluarganya sangat berat serta berlangsung dalam kurun waktu lama, bahkan dari pengalaman para korban, pendamping korban, ditemukan bahwa korban sangat sulit mengakses layanan medis, psikologis, bantuan hukum, rumah aman, pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.Sebaliknya, tandas Sri Nurherwati, mereka justru sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan stigma.Forum Pengada Layanan tahun 2015, katanya, mencatat berbagai diskriminasi dan stigma itu seperti dikeluarkan dari sekolah dan tempat kerja dan dikucilkan masyarakat hingga dikawinkan dengan pelaku.Sri menambahkan, bahwa berbagai bentuk kekerasan seksual semakin meluas menyerang setiap orang terutama kepada anak dan perempuan dalam segala usia."Bahkan berbagai peristiwa kekerasan seksual tidak hanya di tempat-tempat publik tetapi juga di rumah tangga. Oleh karena itu, harus diatur secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia, sebab berbagai peristiwa kekerasan seksual terus-menerus terjadi," kata Sri. (hukumonline.com/BR1/ r)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut