Penegakan Hukum

Pemberantasan Pungli Harus Kuatkan Pengawasan

- Selasa, 15 November 2016 19:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyatakan pemberantasan pungutan liar harus memberikan dampak terhadap pelayanan publik yang semakin baik dan penguatan sistem pengawasan.Farouk Muhammad dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Minggu (23/10) lalu mengingatkan, perlu diwaspadai dampak dari pemberantasan pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai bawahan (masif tetapi dengan nilai yang relatif rendah), yakni pelayanan publik yang lambat (slow down).Artinya terdapat kecenderungan personel pelaksana tugas tidak lagi responsif dalam menjalankan pekerjaannya karena tidak lagi memperoleh "insentif" dari pungli. "Perlu disadari praktik pungli sudah berlangsung lama, berurat dan berakar dalam tubuh birokrasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.Karena itu, harus ada pendekatan yang komprehensif dalam menangani "puncak gunung es" ini. "Pembenahan sistem di satu sisi dan memberikan kesadaran kepada masyarakat, di sisi yang lain," ujar senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.Farouk menambahkan, pungli yang melibatkan oknum pejabat yang terlibat dalam pembuatan keputusan, sejalan dengan diskresi yang dimilikinya dapat mengalihkan objek keputusannya, baik yang menyangkut proyek maupun pembinaan personel."Keteladanan pimpinan atau atasan, motivasi dan sugesti positif kepada pegawai secara kontinu serta penguatan ruhiyah melalui pendalaman (deepening) nilai-nilai agama/spiritual, sebagai bagian dari pengembangan sistem integritas di tempat kerja sangat baik untuk ditingkatkan hingga berdampak pada terbentuknya karakter dan budaya kerja (corporate culture) yang zero tolerance to pungli/torli," katanya.Guru besar PTIK ini menjelaskan, pungli harus dibedakan dengan torli atau setoran liar. Dalam hal pungli petugas lebih aktif memungut atau setidaktidaknya meminta dan mengharapkan pemberian uang atau materi dari klien yang dilayani."Sebaliknya, dalam hal torli, yang aktif adalah klien dalam menyerahkan uang/materi sebagai tanda terima kasih, walaupun tidak diminta oleh petugas pemberi layanan," katanya. Menanggapi gagasan yang hendak memberi penghargaan kepada personel yang melaporkan warga yang melakukan torli dalam bentuk insentif dengan nilai yang jauh lebih besar dari nilai pungli atau torli yang umumnya, dia menganggap wacana tersebut pada tataran realitas seringkali terjebak pada kondisi dilematis dan pragmatis. (KJ/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut