Atas Dasar Putusan Arbitrasi Internasional, Perusahaan Kapas Asal Swiss Gugat Pailit Batamtex

- Selasa, 15 November 2016 19:05 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Perusahaan kapas asal Swiss, Paul Reinhart AG, mengajukan gugatan pailit terhadap PT Batam Textile Industry (Batamtex) yang berlokasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, atas kegagalannya membayar utang sebesar 1,7 juta dolar.Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (18/10), dijelaskan bahwa PT Batamtex tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas 260 metrik ton kapas yang dibeli dari Paul Reinhart tersebut.Kuasa hukum Paul Reinhart AG, Tony Budidjaja menjelaskan gugatan pailit ini didasarkan atas putusan arbitrase International Cotton Association (ICA) pada Agustus 2013 dan April 2014. "Batamtex sebagai termohon merupakan debitur yang tidak melunasi pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," katanya.Putusan arbitrase ICA sendiri, lanjut dia, telah disampaikan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada Desember 2014. Namun, menurut dia, tagihan utang yang telah disampaikan pemohon kepada pemohon tidak juga dilunasi hingga akhirnya PN Jakarta Pusat melayangkan surat teguran kepada PT Batamtex."Hingga saat ini, PT Batamtex belum juga melunasi pembayaran hutang yang dimaksud," katanya.Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Paul Reinhart mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Semarang.Dalam gugatannya, pemohon juga menyampaikan tentang adanya kreditor lain yang juga belum dibayar tagihan utangnya, yakni Cargill Cotton, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat. Bersama dengan gugatan pailit tersebut, pihak Paul Reinhart juga mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset PT Batamtex. Tony mengatakan PT Batamtex yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang tersebut diketahui masih beroperasi hingga saat ini. (hukumonline.com/BR1/ r)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut