Medan (SIB) -Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum menyatakan kurang setuju gelar perkara kasus Ahok akan disiarkan secara langsung. Jangan-jangan di demo lagi, saya ragu. Karena kalau tidak sesuai dengan keinginan para pihak, bisa demo lagi. Untuk menghindari bahaya, tak usah disiarkan langsung. Amuk massa bisa muncul, kalau tidak sesuai dengan selera si massa ini, kata Budiman menjawab wartawan di Medan, Senin (7/11) lalu terkait wacana Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) sebagai bentuk transparansi, seperti diucapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat.Alasan Budiman berbahaya, ketika hasil gelar perkara itu nanti tidak sesuai dengan selera dari massa yang demo itu. Oleh karena itu harus dipikirkan jangka panjangnya. Yang perlu disiarkan adalah hal-hal yang penting saja, jangan dari awal sampai akhir. Karena di tengah jalan bisa disusupi orang, katanya.Termasuk pada persidangan, kalau kasus Ahok ini nanti berlanjut, tak usah disiarkan langsung. Silahkan saja masyarakat hadir pada persidangan yang memang terbuka. Kalau disiarkan secara langsung, dunia pun ikut tahu.Memang kita demokratis, dalam arti kata menjunjung tinggi soal rahasia-rahasia pribadi seseorang. Kalau pun disiarkan, merupakan wacana terakhir untuk memenuhi keinginan banyak orang.Karena tidak semua keinginan orang terpenuhi dalam proses penegakan hukum. Itu harus dicamkan oleh siapa saja yang mencari keadilan. Tidak bisa semua rasa keadilan itu menyentuh semua lapisan masyarakat. Jadi biarkan pengadilan berproses sesuai dengan aturan. Kita harus percayakan kepada lembaga peradilan. Berarti kita tidak usah terlalu gatal mengutak atik semua sehingga keinginan kita yang akan tersalurkan, kata Budiman.Ditegaskan Budiman, kalau siaran langsung saat mendengarkan para saksi, itu sudah melanggar KUHAP. Keterangan para saksi tidak boleh didengar oleh saksi yang lainnya, bisa-bisa akhirnya. Apa keinginan penegak hukum itu bisa kabur. Bisa jadi komoditi keterangan para saksi itu. Disiarkan ke TV itu bagus, tapi negatifnya ada juga, kata Budiman.Sementara itu, Dekan Fisip USU Dr Muryanto Amin MSi yang dihubungi terpisah mengatakan, perilaku pimpinan atau pamong pada saat ini bukan hanya dituntut dalam prestasi yang dilakukan dalam pembangunan tapi juga menjadi contoh sikap dan perilaku. Pamong itu dianggap orang pintar, secara akademik memadai, punya moral dan etika yang baik juga.Dari segi prestasi Ahok ini tidak diragukan. Tapi dari kesantunan kurang sempurna. Adanya kasus demo 4 Nopember lalu, karena lambatnya pihak terkait memproses kasus dugaan penistaan agama itu, katanya.Dikatakannya, koridor hukum itu menjadi satu-satunya alat pembuktian bersalah atau tidaknya Ahok. Jadi kita tunggu proses yang dilaksanakan penegak hukum. Diharapkan janji dua minggu itu tidak molor. Karena kalau molor, bisa memicu orang marah kembali, katanya.Kasus Ahok ini harusnya jadi pelajaran berharga, terkait juga dengan medsos yang bisa mempengaruhi sikap atau merubah prilaku orang. Apalagi salah mengutip tulisan. Bagaimana seandainya hasil penyidikan aparat keamanan tidak sesuai dengan kehendak pendemo? Pengadilan massa, bisa menimbulkan banyak korban, kalau terjadi. Apakah pemerintah bisa menghalau itu? Harus mampulah, karena pemerintah punya banyak infrastruktur untuk meredam.Disebutkan Muryanto, langkah Presiden Jokowi mengundang tokoh agama untuk sejukkan suasana Pasca demo 4/11 sangat tepat. Termasuk pimpinan pendemo itu diundang. Pemerintah harus mengerti siapa yang harus diajak berbicara. Karena dengan berbicara itu,mudah-mudahan akan menurunkan emosi, suasana menjadi dingin dan akan nada solusi didapat untuk disepakati, kata Muryanto Amin. (A01/h)