Yopie Gugat Pemberhentiannya Sebagai Ketua Pembina YWKMT di PN Medan

- Selasa, 22 November 2016 21:38 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan  (SIB) - H Yopie Sangkot Batubara menggugat pemberhentian dirinya sebagai Ketua Pembina Yayasan Wakaf Keluarga Muslim Tasbih (YWKMT). Menurut Yopie, pemberhentian tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar YWKMT pasal 10 ayat 4.Yopie sendiri telah menunjuk kuasa hukumnya Sutan Nasution untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan dengan  nomor register  564/Pdt.G.2016/Pn-Mdn  pada tanggal 12 Oktober 2016. Kini gugatan itu proses sidang di PN Medan.Yopie mengatakan, pemberhentian  sebagai Ketua Pembina YWKMT tersebut diduga karena dirinya pernah beberapa kali meminta kepada pengurus yayasan agar melakukan audit keuangan.Namun permintaan Yopie, tidak dilaksanakan oleh pengurus dan justru dia diberhentikan. Menurut Yopie, pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar yang benar. Yopie justru mempertanyakan apakah dirinya salah jika meminta pengurus agar melakukan audit keuangan yayasan. Permintaan audit keuangan ini disampaikannya untuk mewujudkan asas keterbukaan atas keuangan yayasan dan ini merupakan hal yang baik untuk kepentingan yayasan tersebut. Sebab, menurutnya selama ini pengurus belum pernah melakukan audit keuangan.H Yopie S Batubara mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan tindakan yang salah, sebab bertentangan dengan surat keputusan No. 01 / SK/ YWKMT/ IV/2013 tanggal 5 April 2013 dalam keputusan / menetapkan pada poin 5 yang menyebutkan " Kepala lembaga pendidikan dan Kepala Bidang Pendidikan Bertanggung Jawab atas tugas Pokok fungsinya sesuai dengan Job description terhadap pengurus dan Pembina Yayasan Wakaf Keluarga Muslim Tasbih".(Rel/A12/d)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut