Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Hutan

Walhi Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan SP3

- Selasa, 22 November 2016 21:41 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/11) lalu, menggelar sidang perdana praperadilan dengan pemohon Walhi yang menggugat terbitnya SP3 Polda Riau dengan dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan permohonan Walhi Riau terhadap terbitnya SP3 sebuah perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).Evan mengutarakan bahwasa Walhi sengaja hanya menggugat PT SRL dari 15 perusahaan yang kasusnya di-SP3 Polda Riau dengan alasan memiliki data yang lebih lengkap. "Kita optimis dapat memenangkan gugatan ini. Kalai perkara ini kami menangkan, 14 perusahaan lain dengan serta merta dapat dibuka tanpa praperadilan lainnya," kata Evan.Dalam permohonannya, Walhi meminta agar hakim Sorta Ria memutuskan secara objektif dan Polda Riau kembali membuka penyidikan PT SRL. Walhi berpendapat terdapat sejumlah kejanggalan dengan terbitnya SP3 tersebut baik secara hukum, teknis maupun administratif. Selain itu, Indra mengatakan, banyak bukti yang diabaikan oleh polisi dalam menangani perkara itu dibantaranya bukti fisik seperti adanya lahan terbakar serta dampak kebakaran yakni kabut asap.Kemudian, penyidik juga hanya menerapkan pasal tentang aturan pembakar hutan. Seharusnya penyidik dapat menggunakan ketentuan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang formulasi tindak pidananya kerusakan lingkungan dan polusi udara. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/11) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Riau terhadap permohonan Walhi.Sidang gugatan terbitnya SP3 Polda Riau ini merupakan yang kedua kalinya digelar PN Pekanbaru. Sebelumnya, PN Pekanbaru menggelar sidang dengan pemohon Tim Advokasi Melawan SP3. Namun hakim Sorta Ria Neva yang juga menjadi hakim tunggal sidang tersebut menolak gugatan pemohon dengan alasan tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan.Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menyatakan, Polda Riau sebagai tergugat siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan aktivis lingkungan tersebut. Dia bahkan mendorong agar gugatan tersebut digelar secara terbuka agar hakim dapat memutuskan secara objektif. (hukumonline.com/BR1/d)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut